Gantikan Hery Susanto, Nuzran Joher Resmi Disahkan DPR Jadi Nakhoda Baru Ombudsman RI
JAKARTA Rapat paripurna DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) masa jabatan 20262031. Penetapan t
NASIONAL
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terkait permintaan untuk menghadirkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung mempertanyakan urgensi permintaan tersebut, mengingat Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini.
Saat dihubungi pada Senin (18/11/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan ketidakjelasan alasan dibalik permintaan tersebut. “Urgensinya apa?” ujar Harli ketika dikonfirmasi. Meskipun demikian, Harli menyatakan bahwa pihak Kejagung akan mengikuti perkembangan sidang praperadilan yang sedang berlangsung.
Harli tidak merinci apakah ada koordinasi sebelumnya dengan tim pengacara Tom Lembong terkait permintaan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa Kejagung akan tunduk pada prosedur hukum yang berlaku dan menunggu perkembangan dari proses sidang.
“Kita lihat perkembangan dari proses praperadilan ini ya,” tambah Harli.
Permintaan agar Kejagung memeriksa mantan Menteri Perdagangan lainnya, setelah Tom Lembong, juga menjadi isu dalam sidang tersebut. Namun, Harli enggan memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai hal tersebut, mengingat permasalahan itu sudah masuk dalam substansi penyidikan. “Itu sudah terkait substansi, bukan prosedur. Penyidik sudah menjalankan tugasnya berdasarkan dan sesuai hukum acara,” pungkasnya.
Sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh Tom Lembong digelar pada hari yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Tom Lembong bertindak sebagai pemohon dan Kejagung sebagai termohon. Dalam sidang tersebut, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengajukan permintaan kepada majelis hakim agar menghadirkan kliennya dalam persidangan.
“Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka karena mengingat pemohon dalam hal ini beliau yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan. Jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau,” ungkap Ari.
Hakim tunggal dalam sidang tersebut, Tumpanuli Marbun, menjelaskan bahwa menghadirkan pemohon dalam sidang praperadilan adalah tanggung jawab dari pihak pemohon, dalam hal ini tim pengacara Tom Lembong. Hakim menambahkan, jika perlu ada koordinasi antara pemohon dan termohon, maka hal tersebut menjadi kewajiban kedua pihak.
“Jadi begini, pengadilan, khususnya untuk menghadirkan pemohon principal itu di persidangan itu merupakan tanggung jawab dari pemohon sendiri, barangkali berkoordinasi dengan termohon. Tapi kalau pengadilan untuk menghadirkan di persidangan silakan menyampaikan, tetapi kecuali antara pemohon dan termohon berkoordinasi soal itu, silakan saja,” kata Tumpanuli.
Sidang praperadilan ini semakin menarik perhatian publik karena merupakan bagian dari proses hukum yang menjerat Tom Lembong terkait dugaan korupsi dalam impor gula. Pengacara dan pihak Kejagung akan terus mengikuti jalannya persidangan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Rapat paripurna DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) masa jabatan 20262031. Penetapan t
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan dan anggota DPR RI bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta sejumlah menteri terkait akan berangkat ke Nusa Te
NASIONAL
NABIRE Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua memiliki hak untuk menyampaikan tuntutan terkait kesejah
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang menjelang rangkaian aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta, Selasa (18/8/2026). Polisi menyeb
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku dalam kondisi kurang sehat saat menjalani sidang perkara dugaan k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya mengerahkan 9.242 personel gabungan untuk mengamankan 31 aksi demonstrasi dan sejumlah kegiatan masyarakat di Jak
NASIONAL
JAKARTA Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memilih kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, sebagai lok
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat 2.119 gempa susulan terjadi setelah gempa bumi magnitudo (M) 7,7 men
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pada pembukaan perdagangan Selasa (18/8/2026). Berdasarkan data Blo
EKONOMI