JAKARTA- Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2025 telah menyepakati sejumlah RUU untuk dibahas pada tahun depan, termasuk RUU Pemilu dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Rapat Panja yang digelar di rumah Baleg DPR RI, Nusantara I, Gedung DPR RI, Jakarta, dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, pada Senin (18/11/2024).
Dalam rapat tersebut, Sturman menyampaikan berbagai usulan RUU yang telah diterima dari berbagai komisi di DPR, Baleg DPR RI, serta pemerintah, termasuk dari usulan kumulatif terbuka. Sebanyak 13 komisi yang ada di DPR RI mengusulkan RUU prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Berikut adalah daftar RUU yang diajukan oleh masing-masing komisi:
Komisi I: RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Komisi II: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Komisi III: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Komisi IV: RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Komisi V: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Komisi VI: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Komisi VII: RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Komisi VIII: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
Komisi IX: RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Komisi X: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Komisi XI: RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Komisi XII: RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
Komisi XIII: RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Selain itu, Sturman juga menambahkan beberapa RUU yang berasal dari Baleg DPR RI yang turut dimasukkan dalam daftar prioritas 2025, antara lain RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang sempat menjadi perdebatan dalam rapat tersebut dan ditunda keputusannya.Dalam kesempatan tersebut, Sturman juga mengungkapkan delapan usulan RUU dari pemerintah yang masuk dalam Prolegnas 2025, antara lain:
RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
RUU tentang PPRT
RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
RUU tentang BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila)
Selain itu, rapat Panja juga menyetujui RUU yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada untuk menjadi bagian dari prioritas 2025. Sturman mengungkapkan bahwa RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk dalam daftar prioritas untuk tahun depan.
Rapat Panja Prolegnas RUU Prioritas 2025 ini diakhiri dengan persetujuan terhadap berbagai usulan yang telah dibahas. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Panja dari berbagai komisi di DPR RI yang setuju dengan keputusan tersebut dan sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU prioritas tahun depan.
(JOHANSIRAIT)
Panja Prolegnas 2025 Setujui RUU Pemilu, PPRT, dan Reformasi Hukum Masuk Prioritas