JAKARTA- Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, mengungkapkan bahwa Komisi XIII akan segera menggelar rapat pimpinan (rapim) pada Senin, 18 November 2024, untuk membahas pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan. Pembentukan Panja ini merupakan langkah lanjutan setelah peristiwa kaburnya tujuh tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta, pada 12 November 2024 lalu.
Willy menjelaskan, tujuan utama pembentukan Panja adalah untuk meningkatkan kualitas sistem pemasyarakatan di Indonesia, khususnya terkait pengelolaan rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Menurut Willy, insiden kaburnya tujuh tahanan tersebut mengungkapkan berbagai kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan yang perlu segera dibenahi.
“Senin depan kami akan menggelar rapim. Setelah itu, kami akan mengumpulkan data dan informasi yang relevan untuk membentuk Panja Pemasyarakatan. Ini adalah upaya kami untuk membangun dan meningkatkan kualitas rutan dan lapas, agar bisa lebih memanusiakan narapidana dan mengurangi masalah yang ada,” ujar Willy usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan Kelas I Salemba bersama anggota Komisi XIII lainnya.
Menurut Willy, pembentukan Panja Pemasyarakatan ini juga sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo yang menginginkan reformasi besar-besaran di sektor pemasyarakatan, yang selama ini dinilai mengalami masalah struktural dan kapasitas yang berlebihan. Dia juga menekankan bahwa hal ini merupakan bagian dari semangat reformasi yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pembentukan Panja ini juga didorong oleh cita-cita Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan reformasi pada sistem pemasyarakatan, khususnya untuk mengatasi masalah overkapasitas yang selama ini menghambat proses rehabilitasi dan pembinaan narapidana. Salah satu perhatian utama adalah mengenai kondisi rutan dan lapas yang sudah penuh sesak, sehingga mengurangi kualitas pengawasan dan memperburuk kondisi keamanan di dalamnya.
“Saya ingin tekankan bahwa kami di Komisi XIII akan bekerja keras untuk memastikan bahwa ada perbaikan signifikan dalam pengelolaan rutan dan lapas. Ini adalah tugas besar, dan kami akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk ahli-ahli di bidang pemasyarakatan, untuk memastikan reformasi ini berjalan dengan baik,” ungkap Willy.
Salah satu fokus utama dalam pembahasan Panja Pemasyarakatan adalah mengurangi potensi terjadinya pelarian tahanan, seperti yang terjadi di Rutan Salemba, serta memperbaiki sistem pengawasan yang dinilai masih memiliki banyak celah. Komisi XIII juga berencana untuk menelaah kebijakan ketenagakerjaan di dalam lembaga pemasyarakatan serta meningkatkan program pembinaan untuk narapidana agar lebih efektif dan berdampak pada pengurangan angka residivisme.
Kasus kaburnya tujuh tahanan yang terlibat dalam kasus narkoba dari Rutan Kelas I Salemba pada 12 November 2024 menarik perhatian publik. Tujuh tahanan tersebut kabur dengan cara menjebol terali besi di kamar mereka. Mereka yang melarikan diri terdiri dari AAK bin R (22), J bin I (29), W bin T (47), MJ bin ZA (42), M bin I (43), MAU bin S (30), dan AS bin N (27). Para tahanan ini kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian dan petugas pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas I Salemba, Agung Nurbani, yang dikonfirmasi mengenai hal ini, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi internal terkait kejadian tersebut. “Kami akan segera melakukan perbaikan dalam sistem pengawasan dan pengamanan, serta memperketat prosedur agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Agung.
Sementara itu, Willy Aditya menegaskan bahwa Komisi XIII akan memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini dan memastikan langkah-langkah reformasi yang lebih menyeluruh dilakukan. “Kasus kaburnya tahanan ini harus menjadi momentum untuk melakukan perbaikan serius dalam pengelolaan rutan dan lapas di seluruh Indonesia. Kita harus lebih fokus pada peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan, serta pengelolaan yang lebih manusiawi,” tegasnya.
Willy menambahkan bahwa Komisi XIII DPR juga berencana untuk menggagas berbagai kebijakan yang mendukung reformasi lembaga pemasyarakatan, antara lain dengan meningkatkan fasilitas di dalam rutan, memperbaiki sistem rehabilitasi bagi narapidana, serta mengoptimalkan fungsi pembinaan agar narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan yang memadai.
“Kami akan melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan bukan hanya tempat untuk menghukum, tetapi juga tempat untuk membina dan memulihkan kembali narapidana. Reformasi ini akan menjadi bagian penting dari sistem hukum dan pemasyarakatan yang lebih baik di Indonesia,” pungkas Willy.
(JOHANSIRAIT)
Komisi XIII DPR Bentuk Panja Pemasyarakatan untuk Reformasi Rutan Setelah Kaburnya Tujuh Tahanan di Salemba