JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh menteri dan wakil menteri yang baru dilantik untuk segera mengisi dan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka. Laporan tersebut wajib diserahkan paling lambat tiga bulan setelah pelantikan, dengan batas waktu pelaporan jatuh pada 21 Januari 2025.
Peringatan ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu (13/11/2024). Pahala menegaskan, meskipun pihaknya tidak akan melakukan langkah aktif untuk mengejar pelaporan tersebut, KPK tetap akan mengirimkan surat pengingat mendekati batas waktu yang ditentukan.
“Kita nggak jemput bola, tapi nanti kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi, baru kita surati. Kan mereka sudah tahu kewajibannya masing-masing. Kalau tidak, pasti staf mereka yang ngingetin,” kata Pahala.
Sebagai langkah awal, KPK menyebutkan telah ada komunikasi dengan beberapa menteri yang baru saja dilantik. Sampai saat ini, sekitar 10 orang dari kalangan menteri telah menghubungi pihak KPK untuk berkonsultasi terkait pelaporan LHKPN mereka.
“Lebih cepat, lebih baik. Jadi komunikasi sudah ada. Ada sekitar 10 orang, sudah nanya-nanya, segala macam gitu ya,” jelas Pahala.
Selain itu, Pahala juga menambahkan bahwa KPK siap membantu jika ada menteri yang membutuhkan bimbingan lebih lanjut dalam proses pengisian LHKPN. “Kami siap membantu. Kalau perlu kita kirim tim untuk bantu mengisi LHKPN juga,” ujar Pahala.
Sejauh ini, dari 48 menteri dan wakil menteri yang baru dilantik, hanya sebagian kecil yang sudah melaporkan LHKPN mereka. Data yang dihimpun KPK menunjukkan bahwa hanya sekitar 4 orang yang sudah berkomunikasi dengan tim LHKPN KPK untuk memastikan laporan mereka segera diselesaikan.
Namun, meskipun pelaporan LHKPN menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, KPK juga menekankan bahwa laporan tersebut lebih baik dilakukan sejak dini, mengingat pentingnya transparansi harta kekayaan bagi pejabat publik. Pelaporan LHKPN ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh penyelenggara negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(JOHANSIRAIT)
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Laporkan LHKPN Sebelum 21 Januari 2025