Ribuan Warga Padati Liga Camat Cup Muarasabak Barat, Atmosfer Voli Memanas
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi barang sitaan berupa reksa dana senilai Rp800 miliar dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero). Langkah ini dilakukan setelah terdakwa Ekiawan Heri Primaryarto tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pengadilan.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, menjelaskan bahwa eksekusi aset tersebut akan dilakukan oleh Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
"Yang melaksanakan eksekusi bukan kami penuntut umum, tapi teman-teman di unit Labuksi," ujar Greafik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).Baca Juga:
Barang bukti yang akan dieksekusi berupa penyertaan reksa dana I-Next G2 sebanyak 996.694.959,5143 unit dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Rp864 per unit. Nilai tersebut telah diaudit oleh auditor forensik dan disebut berpotensi memulihkan kerugian negara hingga Rp1 triliun jika digabung dengan aset lainnya.
"Oleh karena itu, kami berencana meneruskan perkara ini ke teman-teman Labuksi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya," tegas Greafik.
Ia juga mengapresiasi langkah majelis hakim yang dinilai progresif karena memutuskan reksa dana tersebut dirampas untuk negara. "Majelis hakim tidak hanya menggunakan pendekatan hukum tindak pidana korupsi, tetapi juga memastikan aset yang disita benar-benar bagian dari kejahatan," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Kosasih dalam kasus investasi fiktif PT Taspen tahun 2019.
Majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah menyatakan Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam menindaklanjuti upaya pemulihan aset negara hasil kejahatan korupsi.*
(vo/m006)
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDA ACEH Polda Aceh mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Komandan Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membantah tudingan yang menyebut personel TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL