BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Begini Aturan Qadha dan Fidyah Menurut Ulama

Adam - Jumat, 13 Februari 2026 09:11 WIB
Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Begini Aturan Qadha dan Fidyah Menurut Ulama
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Imam Nawawi juga menekankan kewajiban membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah berupa satu mud makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin.

Kewajiban ini juga selaras dengan keterangan Kementerian Agama RI.

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai fidyah akibat penundaan qadha puasa:
- Tidak wajib fidyah, baik penundaan karena uzur maupun tanpa uzur.
- Wajib fidyah jika penundaan dilakukan tanpa uzur, sedangkan jika karena uzur tidak diwajibkan.

Meski demikian, mayoritas ulama menilai dasar hukum kewajiban fidyah belum cukup kuat secara nash.

Sehingga yang pasti adalah mengqadha puasa, sedangkan fidyah tetap menjadi wilayah perbedaan pendapat.

Berdasarkan berbagai pandangan, puasa Ramadan tetap wajib dilaksanakan meski memiliki utang puasa tahun sebelumnya.

Utang puasa tidak menjadi alasan untuk meninggalkan puasa Ramadan.

Qadha puasa harus ditunaikan setelah Ramadan, sementara fidyah mengikuti pandangan mazhab yang diyakini atau nasihat ulama setempat.

Dengan memahami aturan qadha dan fidyah, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan tepat, tanpa mengabaikan utang puasa tahun lalu.*


(d/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Perayaan Imlek Bertepatan Ramadan di Kesawan, Pemko Medan dan Walubi Atur Zona Acara Agar Tetap Harmonis
Pemko Medan dan Walubi Sepakati Perayaan Imlek 2577 Kongzili Bertepatan Ramadan, Dimulai Usai Salat Tarawih
Bangsa Kuat adalah Bangsa yang Menjaga Budaya, Kata Wali Kota Medan Saat Tradisi Petang Belimau dan Meugang Puasa
Arahan Kakanwil, Perkuat Keamanan Selama Bulan Ramadhan
Rico Waas Resmikan Pasar Murah di 151 Kelurahan Medan, Pastikan Distribusi Bahan Pokok Tepat Sasaran Jelang Ramadan
Menyambut Ramadhan 1447 H, Syarikat Islam Sumut Imbau Aparat dan Warga Bersinergi Ciptakan Kondisi Aman
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru