Para fuqaha berbeda pendapat mengenai fidyah akibat penundaan qadhapuasa: - Tidak wajib fidyah, baik penundaan karena uzur maupun tanpa uzur. - Wajib fidyah jika penundaan dilakukan tanpa uzur, sedangkan jika karena uzur tidak diwajibkan.
Meski demikian, mayoritas ulama menilai dasar hukum kewajiban fidyah belum cukup kuat secara nash.
Sehingga yang pasti adalah mengqadhapuasa, sedangkan fidyah tetap menjadi wilayah perbedaan pendapat.
Berdasarkan berbagai pandangan, puasaRamadan tetap wajib dilaksanakan meski memiliki utang puasa tahun sebelumnya.