Pengungsi Bencana Tandihat di Huntara: Nyaman Tapi Rindu Rumah Sendiri
TAPSEL Sejumlah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menyatakan merasa n
NASIONAL
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang dikenal dengan istilah “tambal sulam.” Dalam modus ini, para debitur yang terlibat dalam kasus tersebut menggunakan pinjaman baru untuk menutupi pinjaman lama, yang menyebabkan sistem pembiayaan di LPEI tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan debitur yang sudah berstatus tersangka, namun masih bisa mengakses fasilitas kredit dari LPEI melalui perusahaan lain yang dimiliki. “Kami menemukan debitur yang mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya, yang sudah menjadi tersangka,” ungkap Tessa dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Dugaan tersebut semakin memperkuat dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor oleh LPEI. Berdasarkan temuan KPK, kerugian negara diperkirakan mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu Rp 3,451 triliun, dengan pinjaman kepada tiga korporasi besar yang totalnya mencapai lebih dari Rp 3 triliun. Pinjaman ini diberikan kepada PT PE senilai Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL sebesar Rp 1,051 triliun.
Tessa menambahkan bahwa KPK terus mendalami kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada lebih banyak tersangka yang akan dijerat. “Kami juga mengingatkan kepada para pihak yang terlibat untuk tidak tergiur dengan janji-janji yang mengatasnamakan KPK untuk melepaskan diri dari perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas pembiayaan yang melanggar hukum. Ke-7 tersangka ini telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sebagai bagian dari upaya hukum lebih lanjut.
Kasus korupsi ini berawal dari laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diterima oleh KPK pada Mei 2023 dan sejak Maret 2024 telah memasuki tahap penyidikan. Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 200 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini.
Sebagai langkah lanjutan, KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dan menyelidiki lebih lanjut siapa saja pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi tersebut. (JOHANSIRAIT)
TAPSEL Sejumlah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menyatakan merasa n
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional. Langkah ini be
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan bantuan Jaminan Hidup bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah lo
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai tuntutan hukuman mati bagi anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dengan suara bergetar dan mata berkacakaca, ibunda Fandi Ramadhan, Nirwana, menyampaikan permohonan penuh haru agar putranya di
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada 418 warga Desa Hutagodang, Kecamatan Batangtoru,
EKONOMI
MEDAN Pada malam ke3 bulan suci Ramadhan, Ustad Jumana Farid menekankan pentingnya sholat sebagai tiang agama dalam tausyiah singkat ya
AGAMA
JAKARTA Biaya politik yang tinggi disebut sebagai salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia. Direktur Indonesia Political Review (I
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai pengakuan Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatak
POLITIK
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengungkit
HUKUM DAN KRIMINAL