BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

KPK Bongkar Modus “Tambal Sulam” dalam Kasus Korupsi LPEI, Negara Rugi Triliunan Rupiah

BITVonline.com - Kamis, 07 November 2024 14:30 WIB
72 view
KPK Bongkar Modus “Tambal Sulam” dalam Kasus Korupsi LPEI, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang dikenal dengan istilah “tambal sulam.” Dalam modus ini, para debitur yang terlibat dalam kasus tersebut menggunakan pinjaman baru untuk menutupi pinjaman lama, yang menyebabkan sistem pembiayaan di LPEI tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan debitur yang sudah berstatus tersangka, namun masih bisa mengakses fasilitas kredit dari LPEI melalui perusahaan lain yang dimiliki. “Kami menemukan debitur yang mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya, yang sudah menjadi tersangka,” ungkap Tessa dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Dugaan tersebut semakin memperkuat dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor oleh LPEI. Berdasarkan temuan KPK, kerugian negara diperkirakan mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu Rp 3,451 triliun, dengan pinjaman kepada tiga korporasi besar yang totalnya mencapai lebih dari Rp 3 triliun. Pinjaman ini diberikan kepada PT PE senilai Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL sebesar Rp 1,051 triliun.

Baca Juga:

Tessa menambahkan bahwa KPK terus mendalami kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada lebih banyak tersangka yang akan dijerat. “Kami juga mengingatkan kepada para pihak yang terlibat untuk tidak tergiur dengan janji-janji yang mengatasnamakan KPK untuk melepaskan diri dari perkara ini,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas pembiayaan yang melanggar hukum. Ke-7 tersangka ini telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sebagai bagian dari upaya hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

Kasus korupsi ini berawal dari laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diterima oleh KPK pada Mei 2023 dan sejak Maret 2024 telah memasuki tahap penyidikan. Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 200 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini.

Sebagai langkah lanjutan, KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dan menyelidiki lebih lanjut siapa saja pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi tersebut. (JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Mudah dan Cepat, Begini Cara Membuat Body Email Lamaran Kerja via ChatGPT
Rangkap Jabatan 26 Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN, DPR Soroti Etika dan Tata Kelola Pemerintahan
Ketua DPRD Ajak Warga Jakarta Terus Berkarya di HUT ke-498: Mari Jaga Warisan dan Bangun Kota Berdaya Saing
Guru Besar UI Peringatkan: Serangan AS ke Iran Bisa Picu Perang Dunia Ketiga
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 41 Ton Pasir Timah ke Malaysia di Perairan Babel
HUT ke-498 Jakarta: Anies dan Ahok Absen, Pramono Hormati Bang Yos, Foke, dan Djarot
komentar
beritaTerbaru