Papua Selatan Dapat Proyek Jalan Rp4,8 Triliun, Hutama Karya Pimpin Pembangunan KSPP Wanam–Muting
JAKARTA PT Hutama Karya (Persero) atau HK resmi memperoleh proyek pembangunan Jalan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) WanamMuting
Pemerintahan
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang dikenal dengan istilah “tambal sulam.” Dalam modus ini, para debitur yang terlibat dalam kasus tersebut menggunakan pinjaman baru untuk menutupi pinjaman lama, yang menyebabkan sistem pembiayaan di LPEI tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan debitur yang sudah berstatus tersangka, namun masih bisa mengakses fasilitas kredit dari LPEI melalui perusahaan lain yang dimiliki. “Kami menemukan debitur yang mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya, yang sudah menjadi tersangka,” ungkap Tessa dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Dugaan tersebut semakin memperkuat dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor oleh LPEI. Berdasarkan temuan KPK, kerugian negara diperkirakan mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu Rp 3,451 triliun, dengan pinjaman kepada tiga korporasi besar yang totalnya mencapai lebih dari Rp 3 triliun. Pinjaman ini diberikan kepada PT PE senilai Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL sebesar Rp 1,051 triliun.
Tessa menambahkan bahwa KPK terus mendalami kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada lebih banyak tersangka yang akan dijerat. “Kami juga mengingatkan kepada para pihak yang terlibat untuk tidak tergiur dengan janji-janji yang mengatasnamakan KPK untuk melepaskan diri dari perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas pembiayaan yang melanggar hukum. Ke-7 tersangka ini telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sebagai bagian dari upaya hukum lebih lanjut.
Kasus korupsi ini berawal dari laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diterima oleh KPK pada Mei 2023 dan sejak Maret 2024 telah memasuki tahap penyidikan. Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 200 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini.
Sebagai langkah lanjutan, KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dan menyelidiki lebih lanjut siapa saja pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi tersebut. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA PT Hutama Karya (Persero) atau HK resmi memperoleh proyek pembangunan Jalan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) WanamMuting
Pemerintahan
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah resmi memulai proses seleksi petugas haji atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim h
Pemerintahan
ACEH BARAT Ledakan dahsyat terjadi di sebuah gudang isi ulang tabung gas oksigen di Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Ac
Peristiwa
DENPASAR Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, S.H. dari Lusiana Giron & Partners, menegaskan akan menempuh seluruh langkah huk
Hukum dan Kriminal
DENPASAR Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyambut kedatangan atlet Tim Kempo Bali yang sukses menorehkan
Olahraga
BANDUNG Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta kepada dokter reside
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya kembali aktif sebagai
Politik
MEDAN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam upaya memperkuat koordinasi
Pemerintahan
MALANG Peneliti Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) menemukan paparan mikroplastik di hampir seluruh sumber air di
Kesehatan
DELISERDANG Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan (begal) deng
Hukum dan Kriminal