BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

KPK Akui Masih Ada Kasus Mengendap, Termasuk Dugaan Korupsi di Pertamina

BITVonline.com - Sabtu, 02 November 2024 03:31 WIB
86 view
KPK Akui Masih Ada Kasus Mengendap, Termasuk Dugaan Korupsi di Pertamina
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya sejumlah kasus yang masih mengendap dalam penanganannya, termasuk dugaan korupsi dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES), anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Kasus-kasus yang sudah memfosil termasuk, misalnya kasus Petral dan lain-lain itu,” ungkap Ghufron.

Keterlambatan Proses Penindakan

Baca Juga:

Ghufron mengakui bahwa ada keterlambatan dalam proses penindakan sejumlah kasus, meskipun KPK telah menetapkan waktu penyelidikan. Salah satu alasan keterlambatan ini adalah karena KPK masih menunggu proses perhitungan kerugian negara, terutama jika kasus tersebut melibatkan tindak pidana korupsi yang terjadi di luar negeri.

“KPK biasanya harus melalui proses Mutual Legal Assistance (MLA) di wilayah kerja Kemenkumham untuk perkara yang locus-nya berada di luar negeri. Proses ini harus terkoneksi dengan aparat penegak hukum di negara tersebut,” jelas Ghufron. Ia menambahkan bahwa dua hal tersebut menjadi kendala dalam merampungkan perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga:

Kasus Korupsi Petral

Dalam konteks kasus korupsi yang melibatkan Pertamina, KPK telah menetapkan Bambang Irianto, Managing Director PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. untuk periode 2009–2013, sebagai tersangka. Pengumuman penetapan tersangka ini dilakukan pada 10 September 2019.

Bambang Irianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral), diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Dalam konstruksi perkara, Bambang diangkat menjadi Vice President Marketing PES pada 6 Mei 2009. Pada tahun 2008, saat masih bertugas di Kantor Pusat PT Pertamina, ia bertemu dengan perwakilan dari Kernel Oil Pte. Ltd., yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan tersebut.

Rincian Dugaan Korupsi

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Bambang Irianto bersama sejumlah pejabat PES dituduh menentukan rekanan yang akan diundang dalam tender. Salah satu perusahaan yang sering diundang adalah Emirates National Oil Company (ENOC). Diduga, kehadiran ENOC hanya sebagai kamuflase, sementara pasokan minyak sebenarnya berasal dari Kernel Oil.

Bambang Irianto juga diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd, atas bantuannya kepada pihak Kernel Oil. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi KPK dalam memberantas korupsi di sektor yang strategis. Dengan adanya pengakuan mengenai kasus-kasus yang mengendap, publik menanti langkah konkret KPK untuk menyelesaikan perkara-perkara tersebut dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara. KPK diharapkan dapat bekerja secara transparan dan cepat untuk mengungkap semua dugaan tindak pidana korupsi dan menghukum mereka yang terlibat.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru