Hendak Terbang ke NTB, Pria Asal Aceh Tertangkap Bawa 1 Kilogram Sabu di Bandara Silangit
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa umat Islam diperbolehkan memilih hewan kurban, baik jantan maupun betina, selama memenuhi syarat syariat seperti jenis hewan, usia, kondisi fisik, dan kesehatannya.
Ia menekankan bahwa tidak ada ketentuan wajib dalam Islam yang mengharuskan hewan kurban harus jantan.
Baca Juga:Namun, dalam praktik dan sejumlah pandangan ulama, hewan jantan dinilai lebih utama untuk dijadikan kurban.
"Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)," demikian merujuk pada makna QS Al-Hajj ayat 34, yang menyebut bahwa setiap umat telah disyariatkan penyembelihan agar menyebut nama Allah atas rezeki hewan ternak yang diberikan.
Dalam sejumlah riwayat hadits, Rasulullah SAW disebut lebih sering berkurban dengan hewan jantan.
Salah satunya hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebut Nabi berkurban dengan dua ekor kambing jantan bertanduk.
Sejumlah ulama seperti Imam Nawawi dalam mazhab Syafi'i menyatakan bahwa berkurban dengan hewan jantan lebih utama dibanding betina.
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Ibnul 'Arabi yang menilai hewan jantan lebih afdal untuk ibadah kurban.
Selain aspek keutamaan ibadah, faktor ekonomi juga kerap menjadi pertimbangan.
Hewan jantan umumnya memiliki harga lebih tinggi sehingga dinilai lebih mencerminkan nilai pengorbanan dalam ibadah kurban.
Pertimbangan peternakan
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sikap Plt. Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara, dr. Yufly Yanza, menjadi sorotan setelah dinilai belum membe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 yang digelar di Komple
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dunia pers Indonesia kembali berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah informasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hum, angkat bicara terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehSutrisno PangaribuanKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar akrobat politik dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
OPINI
MEDAN Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menolak keras wacana yang mengusulkan pengemudi ojek daring (ojol) dikategorikan sebagai p
NASIONAL
JAKARTA Safari politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut ke Jawa Tengah setelah rangkaian kunjungan ke sejumlah daera
POLITIK