
Perut Buncit Wanita Thailand Ternyata Kista 8 Kg, Operasi Sukses
THAILAND Seorang wanita berusia 31 tahun asal Thailand, Ratchanaporn, menjalani operasi pengangkatan kista raksasa seberat 8 kg yang sel
Kesehatan
MEDAN –Spanduk yang memuat tarif parkir konvensional di pinggir jalan Kota Medan menjadi viral di media sosial, khususnya di akun Instagram @medanku. Spanduk tersebut menampilkan rincian harga tarif parkir untuk berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga truk, dan dipasang di beberapa lokasi strategis di kota ini.
Spanduk yang memuat logo Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan ini menginformasikan tentang “Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.” Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, membenarkan bahwa spanduk tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai kebijakan parkir yang telah diterapkan.
Iswar Lubis menjelaskan bahwa saat ini pengendara memiliki dua pilihan dalam penerapan tarif parkir: parkir berlangganan dan parkir konvensional. “Untuk yang sudah menggunakan sistem parkir berlangganan, mereka akan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Sedangkan bagi yang memilih opsi konvensional, tarif yang diterapkan adalah sesuai yang tertera dalam spanduk,” ungkap Iswar.
Menurutnya, tarif parkir konvensional ini telah disosialisasikan sejak lama dan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. “Kini bukan lagi sosialisasi, tetapi sudah diterapkan secara resmi. Kami juga telah merevisi informasi dalam spanduk bahwa bagi yang parkir berlangganan, mereka tidak akan dikenakan tarif tambahan,” tambahnya.
Tarif parkir konvensional yang tertulis dalam spanduk tersebut memang menjadi sorotan publik, terutama karena angka yang cukup tinggi dibandingkan tarif sebelumnya. Berikut adalah rincian tarif parkir konvensional sesuai dengan Perda yang dipublikasikan:
Sepeda Motor dan Roda Tiga: Rp 2.000 Kendaraan Pick Up, Mobil Penumpang, Mini Bus, dan Sejenisnya: Rp 5.000 Kendaraan Truk Mini dan Sejenisnya: Rp 7.000 Kendaraan Truk Bus dan Alat Berat: Rp 8.000 Kendaraan Truk dengan Gandengan dan Trailer: Rp 12.000Keputusan untuk memasang kembali spanduk ini di berbagai ruas jalan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai struktur tarif parkir yang berlaku. Iswar Lubis menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai langkah untuk menciptakan transparansi dan kepatuhan dalam penggunaan fasilitas parkir di kota Medan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengguna jalan dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang ada, serta membantu pemerintah dalam pengelolaan ruang publik yang lebih baik.
(N/014)
THAILAND Seorang wanita berusia 31 tahun asal Thailand, Ratchanaporn, menjalani operasi pengangkatan kista raksasa seberat 8 kg yang sel
KesehatanMEDAN PTPN IV Region II menyatakan dukungannya atas pernyataan Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih, bahwa kebun teh di Simalungun bu
EkonomiJAKARTA Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Komando Wilayah (Komwil) Jakarta Timur menggelar doa bersama untuk negeri dan
AgamaPEMATANGSIANTAR Layanan air minum di beberapa wilayah Pematangsiantar terganggu akibat pecahnya pipa Perumda Air Minum Tirta Uli di Jalan S
PeristiwaJAKARTA Pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (4/10/2025) di kediaman Prabo
PolitikJAKARTA Insiden tragis yang menimpa Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo
PeristiwaJAKARTA Keluarga besar TNI AL tengah berduka menyusul gugurnya Praka Mar Zaenal Mutaqim saat melaksanakan penerjunan Rubber Duck Operation
PeristiwaBEKASI UTARA Warga di Bekasi Utara kesulitan mendapat air bersih dari Perumda Tirta Patriot, meski tagihan bulanan tetap datang.adsenseKo
NasionalLOMBOK TENGAH Kabar mengejutkan datang dari dunia balap MotoGP setelah juara dunia Marc Marquez mengalami cedera serius pada putaran pem
OlahragaJAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola Program
Kesehatan