BREAKING NEWS
Senin, 03 Agustus 2026

Sate Kelinci Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalil dalam Islam

Nurul - Rabu, 10 Juni 2026 08:39 WIB
Sate Kelinci Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalil dalam Islam
Sate kelinci menjadi salah satu kuliner yang cukup populer di sejumlah daerah di Indonesia. (Foto: Freepik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Sate kelinci menjadi salah satu kuliner yang cukup populer di sejumlah daerah di Indonesia. Meski demikian, masih banyak umat Muslim yang bertanya-tanya mengenai hukum mengonsumsi daging kelinci, terutama dalam bentuk sate, gulai, tongseng, maupun olahan lainnya.

Dalam ajaran Islam, hukum mengonsumsi daging kelinci pada dasarnya adalah halal. Mayoritas ulama dari empat mazhab besar sepakat bahwa kelinci termasuk hewan yang boleh dikonsumsi oleh umat Islam.

Kehalalan daging kelinci didasarkan pada sejumlah hadis sahih yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menerima bahkan mengonsumsi daging kelinci yang diberikan oleh para sahabat.

Baca Juga:

Salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA menceritakan bahwa para sahabat pernah menangkap seekor kelinci di wilayah Marru Azh-Zahran. Kelinci tersebut kemudian disembelih dan sebagian dagingnya diberikan kepada Rasulullah SAW. Nabi Muhammad SAW menerima pemberian tersebut dan mengonsumsinya.

Hadis lain yang diriwayatkan Muhammad bin Shafwan RA juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk memakan kelinci yang telah disembelih sesuai syariat.

Berdasarkan hadis-hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa daging kelinci merupakan makanan yang halal dan tidak terdapat larangan syariat untuk mengonsumsinya.

Dalam berbagai literatur fikih Islam disebutkan bahwa mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Al-Laits, Ibnu Mundzir, hingga sejumlah sahabat Nabi berpendapat bahwa kelinci halal untuk dimakan.

Bahkan ulama besar Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa hampir tidak ditemukan pendapat yang secara tegas mengharamkan daging kelinci.

Meski demikian, terdapat sebagian kecil ulama yang memakruhkan konsumsi daging kelinci. Namun pendapat tersebut bukan karena statusnya haram, melainkan lebih kepada pertimbangan kesehatan yang berkembang pada masa itu.

Beberapa ulama terdahulu menyebutkan bahwa mengonsumsi kelinci berpotensi menyebabkan mimisan atau gangguan kesehatan tertentu. Namun pandangan tersebut tidak menjadi pendapat mayoritas dan dinilai lemah oleh banyak ahli fikih.

Dalam praktiknya saat ini, berbagai olahan daging kelinci seperti sate kelinci, gulai kelinci, rica-rica kelinci, hingga tongseng kelinci banyak dijual di berbagai daerah dan tetap diperbolehkan selama proses penyembelihan dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam.

Dengan demikian, umat Islam tidak perlu ragu mengonsumsi sate kelinci maupun olahan daging kelinci lainnya karena mayoritas ulama sepakat bahwa daging kelinci merupakan makanan yang halal.

Namun sebagaimana makanan halal lainnya, umat Islam tetap dianjurkan memastikan proses penyembelihan, pengolahan, dan bahan pendukung yang digunakan sesuai dengan ketentuan syariat agar kehalalannya tetap terjaga.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Indonesia Tantang Australia di Semifinal Piala AFF U-19, Stadion Utama Sumut Siap Bergemuruh
BI Ungkap 5 Alasan Rupiah Bisa Menguat ke Rp16.800-Rp17.500 per Dolar AS pada 2027
Garuda Menang! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di GBK, Tambah Poin FIFA Jadi 1157,14
Kekasih Sarwendah Bohong? PT GLI Bantah Giorgio Antonio Jabat CEO di Perusahaan
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday 2026!
Terkesan dengan Performa Timnas U-19 Indonesia, John Herdman Ingin Saksikan Langsung di Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru