BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

AHY Tegaskan Komitmen Perangi Mafia Tanah di Jabar: Keadilan untuk Semua, Tanpa Diskriminasi

BITVonline.com - Jumat, 18 Oktober 2024 09:17 WIB
34 view
AHY Tegaskan Komitmen Perangi Mafia Tanah di Jabar: Keadilan untuk Semua, Tanpa Diskriminasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JABAR -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar konferensi pers pada Jumat, 18 Oktober 2024, untuk memaparkan dua kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat. Dalam pernyataannya, AHY menegaskan pentingnya kehadiran negara untuk menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal.

Kasus di Kabupaten Bandung

AHY menjelaskan kasus pertama terjadi di Kabupaten Bandung, di mana sebuah perusahaan terlibat dalam pembuatan dokumen palsu untuk mengklaim lahan. Kasus ini bukan hanya merugikan pemilik lahan yang sah, tetapi juga mengancam roda ekonomi di daerah tersebut.

“Dunia usaha di situ benar-benar merugi. Mereka tidak hanya mengalami kerugian nyata yang harus diderita, tetapi juga kerugian potensial karena rencana pembangunan terhambat,” ujarnya. Kerugian nyata dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 996 juta, dengan kerugian pajak yang mencakup BPHTB mencapai 1,3 miliar, serta PPH sebesar 1,1 miliar.

Baca Juga:

“Total kerugian untuk kasus pertama ini lebih dari Rp 51 miliar,” imbuhnya. AHY juga mencatat bahwa ada potensi kerugian lebih lanjut dalam bentuk pembangunan perumahan sebanyak 264 unit yang bisa bernilai sekitar Rp 47 miliar.

Kasus Dago Elos

Selanjutnya, AHY membahas kasus sengketa tanah Dago Elos yang telah berlangsung sejak 2016. Penduduk di daerah ini terpaksa menghadapi kelompok mafia tanah yang membawa masalah ini ke meja persidangan. AHY mengungkapkan bahwa dua individu, Heri Hermawan dan Dodi Rustandi, telah melakukan pemalsuan surat dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Baca Juga:

“Dokumen palsu ini tampak asli, tetapi setelah proses identifikasi menggunakan teknik khusus, terbukti bahwa dokumen tersebut tidak sah,” katanya. Ia mencatat bahwa sekitar 2.000 orang telah menjadi korban, dan kerugian yang diderita total mencapai Rp 3,6 triliun. Heri dan Dodi telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Komitmen Penegakan Hukum

AHY menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. “Siapa pun yang mencoba melawan hukum dan menindas masyarakat, kami akan menghadapi mereka secara tegas,” ujarnya.

Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus menambahkan bahwa jajarannya juga serius menangani tindak pidana pertanahan. Polda Jabar telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Mafia Tanah yang bertugas untuk mengidentifikasi dan menindak segala bentuk kejahatan di bidang pertanahan, termasuk pemalsuan sertifikat dan penyerobotan lahan.

“Satgas ini akan memastikan bahwa tindakan kejahatan di bidang pertanahan tidak dibiarkan dan akan ditindak secara hukum,” tegas Wiyagus.

AHY dan Wiyagus berharap dengan langkah-langkah ini, masyarakat bisa lebih tenang dan percaya bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak mereka. Keberadaan mafia tanah harus diberantas demi terciptanya keadilan dan ketertiban di masyarakat. Dengan kerja sama antara kementerian dan aparat kepolisian, diharapkan masalah ini bisa ditangani secara efektif dan efisien.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Tragis, Balita di Simalungun T3was Tergelincir ke Parit saat Bermain Dekat Rumah
Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Direktur RDG Airlines Terkait Korupsi Dana Operasional Papua
Amnesty Internasional Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pem3rkos4an Mei 1998: Sebuah Kekeliruan Fatal
Mobil Dinas Samsat Humbahas Tabrak Satu Keluarga di Simalungun, Tiga T3was: Sopir Jadi Tersangka
MPSI Desak Presiden Copot Menteri ATR Nusron Wahid: Dugaan Persekongkolan dengan Aguan
Oknum Polisi di Sumba Barat Daya Diduga Lecehkan Korban Pem3rkos4an, Kini Ditahan Propam Polda NTT
komentar
beritaTerbaru