Rapat Maraton di Hambalang, Prabowo Bahas Karhutla hingga Gempa Flores dan Erupsi Merapi Sekaligus
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta para Bintara Pembina Desa (Babinsa) ikut mengedukasi masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan
NASIONAL
JAKARTA – Menguburkan jenazah merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang harus ditunaikan setelah proses memandikan, mengafani, dan menyalatkan selesai.
Karena itu, syariat menganjurkan agar jenazah segera dimakamkan dan tidak ditunda tanpa alasan yang dibenarkan.
Namun, dalam praktiknya masih sering dijumpai pemakaman ditunda karena berbagai alasan, seperti menunggu anggota keluarga yang masih dalam perjalanan atau kepentingan tertentu.Baca Juga:
Lalu, bagaimana hukumnya menurut Islam?
Islam Menganjurkan Jenazah Segera Dimakamkan
Dalam ajaran Islam, menyegerakan pemakaman jenazah merupakan anjuran yang didasarkan pada sejumlah hadis Rasulullah SAW.
Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad.
"Tiga hal, wahai Ali, yang tidak boleh dilambatkan; salat jika sudah tiba waktunya, jenazah yang sudah siap, dan gadis atau bujang jika sudah mendapat yang sekufu (sesuai)." (HR Ahmad)
Anjuran tersebut menunjukkan bahwa setelah seluruh kewajiban terhadap jenazah selesai dilaksanakan, proses pemakaman sebaiknya tidak ditunda tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Ustaz Rusdianto dalam buku Terjemah dan Fadhilah Majmu' Syarif juga menjelaskan bahwa jenazah Muslim dianjurkan segera dimakamkan, bahkan apabila seseorang meninggal dunia pada malam hari, pemakamannya tetap dianjurkan dilakukan malam itu juga apabila memungkinkan.
Hadis tentang Menyegerakan Pemakaman
Anjuran tersebut juga diperkuat hadis yang diriwayatkan Abu Sa'id Al-Khudri RA sebagaimana dikutip Imam Syamsuddin Al-Qurthubi dalam At-Tadzkirah Jilid 1.
"Dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila jenazah telah diletakkan di atas usungan dan dipikul oleh para laki-laki, jika ia termasuk orang yang saleh maka ia berkata, "Bersegeralah kalian membawaku." Namun jika ia bukan orang yang saleh, ia berkata, "Celaka aku, ke mana kalian akan membawaku?" Suara itu didengar oleh seluruh makhluk selain manusia. Seandainya manusia mendengarnya, niscaya mereka akan pingsan'." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Hadis ini menjadi salah satu dasar bahwa mempercepat proses pemakaman merupakan bagian dari penghormatan kepada jenazah.
Kapan Pemakaman Boleh Ditunda?
Meski hukum asalnya adalah menyegerakan pemakaman, para ulama memberikan kelonggaran apabila terdapat alasan yang membawa kemaslahatan dan tidak menimbulkan mudarat bagi jenazah.
Beberapa kondisi yang dinilai dapat menjadi alasan penundaan antara lain:
- Menunggu kedatangan anggota keluarga atau kerabat dekat untuk memberikan penghormatan terakhir, selama penundaannya tidak berlebihan.
- Memberikan kesempatan kepada lebih banyak pelayat untuk hadir sehingga hak-hak jenazah dapat ditunaikan dengan lebih sempurna.
- Menunda pemakaman untuk keperluan autopsi apabila diperlukan demi kepentingan hukum atau kemaslahatan yang lebih besar.
- Melakukan pemeriksaan medis guna memastikan seseorang benar-benar telah meninggal dunia, terutama pada kasus-kasus tertentu yang masih memerlukan identifikasi.
Dengan demikian, Islam tetap menempatkan penyegeraan pemakaman sebagai ketentuan utama.
Namun, penundaan diperbolehkan apabila memiliki alasan yang jelas, membawa manfaat, dan tidak mengabaikan penghormatan terhadap jenazah.* (d/ad)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta para Bintara Pembina Desa (Babinsa) ikut mengedukasi masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan
NASIONAL
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin membuka Festival Sungai Asahan di Dusun I, Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabu
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada Minggu, 30 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi berawan. Beberapa daerah berpote
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Minggu, 30 Agustus 2026, diprakirakan bervariasi mulai dari berawan hingga hujan rin
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Minggu, 30 Agustus 2026, diprakirakan cerah. Suhu udara berada di kisaran 2735 deraja
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat pada Minggu, 30 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi cerah. Beberapa wilayah lainn
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Minggu, 30 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi cera
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Minggu, 30 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi cerah. Jembrana diprediksi berawan
NASIONAL
JAKARTA Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB) menyambut baik wacana Presiden Prabowo Subianto soal pemberian kewarganegaraan ganda secara
NASIONAL
KEBUMEN Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kepintaran sebagai alasan untuk bersikap sombo
NASIONAL