BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Menteri ATR/BPN AHY Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah di Bekasi dengan Kerugian Miliaran Rupiah

BITVonline.com - Selasa, 15 Oktober 2024 06:24 WIB
21 view
Menteri ATR/BPN AHY Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah di Bekasi dengan Kerugian Miliaran Rupiah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan adanya dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah. Pengungkapan ini dilakukan dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Metro Bekasi pada Selasa (15/10/2024).

Kasus pertama melibatkan lima tersangka yang menggunakan modus pemalsuan akta jual beli tanah. Para tersangka menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan janji-janji yang menyesatkan. Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 4.072.000.000 kepada tersangka ES, OS, dan D, dengan diyakinkan oleh RA dan RDS. Namun, setelah uang tersebut diserahkan, korban menyadari bahwa salinan akta jual beli yang diberikan adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku reportorium.

“Akibat dari penipuan ini, korban tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama mereka sendiri. Dengan terungkapnya kasus ini, kami menyelamatkan nilai kerugian yang seharusnya ditanggung korban, yaitu sebesar Rp 4,07 miliar,” jelas AHY.

Baca Juga:

Kasus kedua lebih kompleks, melibatkan dua tersangka dan 37 korban, dengan jumlah korban yang berpotensi bertambah. Tersangka RD diduga menggandakan sertifikat hak milik orang tuanya menjadi sebanyak 39 sertifikat, dengan bantuan tersangka PS. Modus operandi yang digunakan adalah menduplikasi sertifikat dan melakukan perubahan pada data penting seperti nama pemegang hak, nomor hak sertifikat, dan nama pejabat terkait.

“Dengan sertifikat palsu tersebut, tersangka RD memanfaatkan untuk menjamin utang kepada para korban. Total kerugian riil dalam kasus ini mencapai Rp 3,9 miliar,” terang AHY. Jika dijumlahkan, total kerugian dari kedua kasus ini mencapai sekitar Rp 7,9 miliar.

Baca Juga:

AHY juga menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan, kerugian yang bisa diselamatkan dari kasus kedua ini berkisar di angka Rp 179.491.890.260, yang mencakup riil loss, fiscal loss, dan potential loss. Total kerugian dari kedua kasus mafia tanah di Bekasi diperkirakan mencapai Rp 183.563.890.260.

Lebih jauh, laporan dari Kementerian Perhubungan menyebutkan adanya tambahan potensi kerugian yang bisa mencapai hingga Rp 30 triliun akibat lokasi tanah yang terletak di atas lahan yang akan dibangun proyek MRT.

“Potential loss dari proyek besar MRT di wilayah Bekasi ini bisa mencapai Rp 30 triliun. Ini adalah isu yang sangat serius dan harus ditindaklanjuti,” tutup AHY, menekankan perlunya tindakan tegas terhadap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara.

Kedua kasus ini mencerminkan tantangan serius yang dihadapi pemerintah dalam menangani mafia tanah, yang tidak hanya merugikan individu tetapi juga berpotensi menghambat proyek pembangunan yang lebih besar. AHY mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam memberantas praktik ilegal ini demi menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kasus Pelecehan Seksual di Lombok: 'Walid Lombok' Ditangkap, Korban Bertambah Setiap Hari
Anggota DPRD Asahan Terlibat Judi Sabung Ayam, Penahanan Ditangguhkan dengan Beberapa Pertimbangan
Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Dinas TNI, Tiga Tersangka Diamankan
Pria di Aceh Terpaksa Ditembak Polisi Setelah Curi Mesin Kopi Senilai Rp 12 Juta
Walikota Padangsidimpuan Tegaskan Kendaraan Dinas Wajib Aman dan Terawat
Pemkot Padangsidimpuan Siap Alokasikan Anggaran untuk Asesmen Pelaku Penyalahguna Narkoba
komentar
beritaTerbaru