BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bepergian ke Luar Negeri!

BITVonline.com - Rabu, 09 Oktober 2024 10:25 WIB
38 view
KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bepergian ke Luar Negeri!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KALSEL –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober 2024. Pemberian larangan ini merupakan langkah lanjutan setelah penetapan Sahbirin sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Sahbirin, yang dikenal dengan panggilan Paman Birin, dituduh menerima fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek yang berasal dari Dana APBD Kalsel untuk tahun anggaran 2024. Nilai suap yang diterima diperkirakan mencapai Rp 1 miliar, dengan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengaturan proyek seperti pembangunan lapangan sepakbola dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Sahbirin Noor dan sejumlah pejabat terkait di Dinas PUPR, serta beberapa pengusaha. KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024, di mana enam tersangka lainnya langsung ditahan. Sahbirin sendiri tidak ditangkap saat OTT, namun statusnya sebagai tersangka akan memicu panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:

KPK menyatakan bahwa penahanan Sahbirin Noor akan dilakukan, kecuali ada kondisi luar biasa yang mencegahnya, seperti masalah kesehatan yang serius. Tessa menambahkan, “Tersangka akan dilakukan penahanan, kecuali ada kondisi yang tidak memungkinkan seperti koma di rumah sakit.” Meski belum ada kepastian kapan Sahbirin akan dipanggil untuk pemeriksaan, publik menanti perkembangan lebih lanjut dalam kasus yang menyita perhatian ini.

Kasus ini menggambarkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, dan penegakan hukum terhadap pejabat publik yang terlibat dalam praktik suap. Dengan pencegahan ini, diharapkan bisa menghindari pelarian tersangka serta mendorong transparansi dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

Baca Juga:

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini