KALSEL –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober 2024. Pemberian larangan ini merupakan langkah lanjutan setelah penetapan Sahbirin sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Sahbirin, yang dikenal dengan panggilan Paman Birin, dituduh menerima fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek yang berasal dari Dana APBD Kalsel untuk tahun anggaran 2024. Nilai suap yang diterima diperkirakan mencapai Rp 1 miliar, dengan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengaturan proyek seperti pembangunan lapangan sepakbola dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Sahbirin Noor dan sejumlah pejabat terkait di Dinas PUPR, serta beberapa pengusaha. KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024, di mana enam tersangka lainnya langsung ditahan. Sahbirin sendiri tidak ditangkap saat OTT, namun statusnya sebagai tersangka akan memicu panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK menyatakan bahwa penahanan Sahbirin Noor akan dilakukan, kecuali ada kondisi luar biasa yang mencegahnya, seperti masalah kesehatan yang serius. Tessa menambahkan, “Tersangka akan dilakukan penahanan, kecuali ada kondisi yang tidak memungkinkan seperti koma di rumah sakit.” Meski belum ada kepastian kapan Sahbirin akan dipanggil untuk pemeriksaan, publik menanti perkembangan lebih lanjut dalam kasus yang menyita perhatian ini.
Kasus ini menggambarkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, dan penegakan hukum terhadap pejabat publik yang terlibat dalam praktik suap. Dengan pencegahan ini, diharapkan bisa menghindari pelarian tersangka serta mendorong transparansi dalam proses hukum yang tengah berlangsung.