Bantah Sekolah Rakyat Tak Bermutu, Seskab Teddy: 43 Ribu Anak Putus Sekolah Kini Kembali Belajar
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI Teddy Indra Wijaya menanggapi pandangan yang menyebut Sekolah Rakyat tidak bermutu. Teddy
PENDIDIKAN
JAKARTA — Ayah kandung umumnya menjadi wali nikah utama bagi mempelai perempuan.
Namun, apabila ayah telah meninggal dunia sebelum akad nikah dilaksanakan, hak perwalian tidak otomatis berpindah kepada sembarang anggota keluarga.
Dalam Islam, terdapat urutan wali nikah yang perlu diperhatikan agar akad pernikahan tetap berlangsung sesuai dengan ketentuan syariat.Baca Juga:
Pernikahan merupakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam.
Allah SWT menjelaskan bahwa manusia diciptakan berpasang-pasangan sebagaimana firman-Nya dalam Surah Az-Zariyat ayat 49:
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
Artinya: "Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)."
Dalam pelaksanaan pernikahan, terdapat sejumlah rukun yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah wali bagi mempelai perempuan. Lantas, siapa yang berhak menjadi wali nikah apabila ayah kandung telah meninggal dunia?
Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa jumhur ulama sepakat wali merupakan salah satu rukun nikah. Tanpa wali, akad nikah tidak sah.
Hal tersebut didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
"Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batil, nikahnya itu batil, dan nikahnya itu batil." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Karena itu, apabila ayah kandung tidak dapat menjadi wali, hak perwalian dapat beralih kepada kerabat laki-laki lainnya.
Peralihan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengikuti urutan wali nikah yang telah ditetapkan dalam fikih.
Dalam buku Fiqh dan Ushul Fiqh karya Dr. Nurhayati, M.Ag dan Dr. Ali Imran Sinaga, M.Ag dijelaskan bahwa wali nikah adalah seorang laki-laki muslim yang memiliki hubungan nasab dengan calon mempelai perempuan.
Apabila ayah kandung telah meninggal dunia, hak menjadi wali nikah beralih kepada kerabat laki-laki dari pihak ayah. Urutannya sebagai berikut:
- Kakek dari pihak ayah, beserta garis keturunan laki-laki di atasnya.
- Saudara laki-laki kandung, kemudian saudara laki-laki seayah.
- Keponakan laki-laki, yaitu anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
- Paman dari pihak ayah, baik saudara laki-laki kandung ayah maupun saudara laki-laki seayah ayah.
- Anak paman, yaitu anak laki-laki dari paman kandung atau paman seayah.
Prinsipnya, kerabat yang memiliki hubungan nasab lebih dekat didahulukan daripada kerabat pada urutan berikutnya.
Artinya, selama masih terdapat wali yang lebih berhak dan memenuhi syarat, hak perwalian tidak berpindah kepada kerabat yang berada di bawahnya.
Hak perwalian dapat berpindah apabila wali yang lebih berhak tidak dapat menjalankan tugasnya.
Kondisi tersebut, antara lain, karena wali telah meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, tidak dapat hadir saat akad nikah, hilang atau gaib, maupun menolak menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan atau adhal.
Apabila seluruh wali nasab tidak dapat bertindak sebagai wali, perwalian dapat beralih kepada wali hakim.
Ketentuan tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:
"Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi." (HR Ahmad)
Dengan demikian, apabila ayah kandung telah meninggal dunia, wali nikah tidak otomatis berpindah kepada wali hakim.
Hak tersebut terlebih dahulu diberikan kepada kerabat laki-laki dari garis ayah sesuai urutan yang telah ditetapkan dalam syariat.
Wali hakim baru bertindak apabila tidak ada wali nasab yang dapat atau berhak menjadi wali dalam akad nikah.
Bagi calon pengantin yang menghadapi kondisi seperti ini, penting memastikan status dan urutan wali kepada pihak yang berwenang dalam pencatatan pernikahan agar pelaksanaan akad sesuai dengan ketentuan agama dan administrasi yang berlaku.* (d/ad)
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI Teddy Indra Wijaya menanggapi pandangan yang menyebut Sekolah Rakyat tidak bermutu. Teddy
PENDIDIKAN
MEDAN Perempuan berinisial WLG, mantan istri anggota polisi yang ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di Medan, Sumatera Utara,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kinerja dua tahun pemeri
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengisi malam minggu bersama warga Medan Tembung pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Melalui kegi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Gedung Kesenian Jakarta menjadi ruang perjumpaan beragam ekspresi seni tradisi dalam Festival Bedhayan ke6 Tahun 2026 yang dige
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Polda Metro Jaya akan memanggil mantan ketua yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berinisia
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Seorang perempuan lanjut usia bernama Rasiyah, 69 tahun, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan cucu kandungnya send
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sepasang suami istri, Budi Ikhsan, 66 tahun, dan Nurhayati Damanik, 58 tahun, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas temuan ratusan senjata,
NASIONAL
JAKARTA Jengkol dikenal sebagai salah satu bahan makanan dengan cita rasa khas yang digemari banyak orang. Namun, aroma yang menyengat dan
KESEHATAN