Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
JAKARTA Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sek
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Aksi promosi sebuah brand minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project menjadi sorotan publik.
Brand Newport disebut menggelar tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Video aksi tersebut diunggah oleh akun media sosial Newport @newport.tanpabatas dan kemudian dibagikan oleh akun media sosial Newport.Baca Juga:
Dalam video itu, seorang pengunjung perempuan terlihat melafalkan Surat Ad-Dhuha di depan stan Newport untuk mendapatkan hadiah.
Suasana di sekitar stan terdengar riuh.
Setelah pengunjung tersebut menyelesaikan bacaannya, terdengar suara tawa dan sorakan dari pembawa acara serta staf yang berada di lokasi.
Video tersebut kemudian viral dan menuai kecaman dari sejumlah netizen.
Kritik terutama diarahkan terhadap penggunaan ayat Al-Qur'an dalam aktivitas promosi minuman keras.
Sejumlah netizen bahkan menyerukan pemboikotan terhadap produk brand tersebut.
Setelah video itu menjadi sorotan, MC booth Newport memberikan klarifikasi.
Ia menyatakan kegiatan tersebut merupakan aksi spontan dari audiens dan tidak berkaitan dengan pihak Newport.
"Saya Ega selalu MC booth Newport pada Minggu, 9 Agustus 2026, memohon maaf atas kejadian yang terjadi saat acara berlangsung kejadian tersebut merupakan aksi spontan audiens dan tidak terkait dengan pihak Newport. Mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi," tulisnya di media sosial.
Pihak penyelenggara festival musik The Sounds Project juga menyampaikan permohonan maaf dan memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut.
"Rasa hormat terhadap agama dan keyakinan seluruh audiens adalah nilai yang kami pegang teguh sebagai penyelenggara, tidak ada toleransi untuk pelanggaran terhadap nilai tersebut," Tulis pernyataan resmi The Sounds Project.
Kontroversi tersebut juga mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI mengecam keras aksi promosi yang mengaitkan bacaan Al-Qur'an dengan hadiah minuman keras.
MUI menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, moral, etika, maupun hukum.
"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Prof Niam dikutip dari keterangan tertulis di laman MUI pada 11 Agustus 2026.
Menurut Prof Niam, penggunaan kegiatan membaca Al-Qur'an sebagai syarat untuk memperoleh hadiah berupa minuman keras dinilai merendahkan martabat agama.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena kegiatan promosi dilakukan di tengah festival musik yang dihadiri masyarakat dari berbagai latar belakang.
Peristiwa ini sekaligus memunculkan kembali perdebatan mengenai batas promosi sebuah produk, terutama ketika kegiatan pemasaran bersinggungan dengan simbol, ibadah, dan nilai keagamaan.* (di/ad)
JAKARTA Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sek
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun terus mempercepat pemulihan fasilitas umum setelah banjir melanda kawasan Pasar Bawah, Kelura
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih resmi menutup ajang FIA Asia Pacific Rally Championship (APRC) 2026 Putaran ke
PEMERINTAHAN
BINJAI Lurah Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Suhendro, membuka kegiatan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan komitmennya untuk mengejar para bandar narkotika dan memiskinkan mereka mel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Siswa kelas 9 yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA atau SMK mulai perlu mempertimbangkan pilihan sekolah dan jurusan ya
PENDIDIKAN
JAKARTA Komisaris Utama sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe, tiba di
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mayor Laut (P) Faisal Mulia, yang menjabat sebagai Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), didakwa mengedarkan nark
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan terkait kemat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 20232024 di
HUKUM DAN KRIMINAL