BREAKING NEWS
Senin, 05 Oktober 2026

Hukum dan Alasan Membunuh Tikus dalam Islam: Termasuk Golongan Hewan Fasik yang Membahayakan

Administrator - Sabtu, 03 Oktober 2026 14:09 WIB
Hukum dan Alasan Membunuh Tikus dalam Islam: Termasuk Golongan Hewan Fasik yang Membahayakan
Ilustrasi tikus. (Foto: FREEPIK/WIRESTOCK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga dan menyayangi makhluk hidup. Namun, terdapat pengecualian terhadap hewan tertentu yang dianggap berbahaya atau dapat menimbulkan gangguan bagi manusia. Salah satunya adalah tikus.

Kebolehan membunuh tikus memiliki landasan dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Tikus termasuk dalam kelompok khamsul fawasiq atau lima hewan yang dianggap berbahaya dan diperbolehkan untuk dibunuh, termasuk ketika seseorang sedang berihram.

Rasulullah SAW bersabda:

Baca Juga:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ: الْفَأْرَةُ، وَالْعَقْرَبُ، وَالْحُدَيَّا، وَالْغُرَابُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Artinya: "Lima hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah haram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan anjing galak."

Dalam penjelasan fikih, status tersebut menunjukkan bahwa tikus dipandang memiliki potensi gangguan yang perlu diantisipasi. Bahkan, kebolehan membunuhnya berlaku dalam kondisi ihram dan kawasan yang memiliki aturan khusus mengenai larangan mengganggu satwa.

Istilah fasik dalam pembahasan tersebut berkaitan dengan perilaku hewan yang keluar dari tempatnya untuk mengganggu atau menimbulkan kerusakan. Sejumlah ulama menjelaskan tikus termasuk hewan yang banyak bersinggungan dengan kehidupan manusia sehingga dampak kerusakannya dapat dirasakan secara langsung.

Tikus juga dikenal dapat mengotori dan mencemari lingkungan. Selain merusak perabotan dan instalasi rumah, tikus dapat mencemari bahan makanan serta membawa kuman dan bibit penyakit.

Karena alasan tersebut, pembasmian tikus yang mengganggu kehidupan manusia diperbolehkan dalam Islam. Para ahli fikih juga menjelaskan bahwa hewan yang membahayakan atau mengganggu dapat dibunuh untuk menghilangkan mudarat.

Meski demikian, Islam tetap mengajarkan agar proses membunuh hewan dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyiksa. Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ

Artinya: "Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan atas segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, maka perbaikilah cara membunuh, dan apabila kalian menyembelih, maka perbaikilah cara menyembelih."

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sering Disamakan Padahal Beda Begini Tinjauan Fikih Islam Membedah Batas Antara Alkohol dan Khamar
Sasar Bumil Hingga Balita Wawako Tanjungbalai Turun Langsung Cek Kualitas MBG demi Tekan Stunting
Asah Keterampilan Digital, HMI KOFATAR UIN Ar-Raniry Gembleng Kader Kuasai Desain Grafis Canva
Pimpin Aksi Bersih Islamic Center, Wawako Medan Zakiyuddin Harahap Patok Gotong Royong Rutin Sebulan Sekali!
Sah Sandang Gelar Doktor UIN Sumut, Bupati Batu Bara Langsung Guyur Beasiswa S2 ke Putra Daerah
Sei Remban Bakal Punya Sekolah Vokasi Berbasis Agama dan Semi Militer
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru