BREAKING NEWS
Senin, 05 Oktober 2026

Hukum dan Alasan Membunuh Tikus dalam Islam: Termasuk Golongan Hewan Fasik yang Membahayakan

Administrator - Sabtu, 03 Oktober 2026 14:09 WIB
Hukum dan Alasan Membunuh Tikus dalam Islam: Termasuk Golongan Hewan Fasik yang Membahayakan
Ilustrasi tikus. (Foto: FREEPIK/WIRESTOCK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Karena itu, pembasmian tikus tidak boleh dilakukan dengan cara yang menyiksa atau membuat hewan tersebut menderita dalam waktu lama.

Islam juga melarang menggunakan api untuk menyiksa hewan. Membakar tikus atau hewan lain dalam keadaan hidup tidak diperbolehkan karena terdapat larangan dari Rasulullah SAW mengenai penyiksaan makhluk dengan api.

Pembasmian tikus juga sebaiknya dilakukan pada lokasi yang memang menjadi sumber gangguan, seperti lingkungan rumah dan permukiman masyarakat. Sementara tikus yang berada di habitat alam dan tidak mengganggu kehidupan manusia tidak semestinya dibasmi secara sembarangan.

Dengan demikian, kebolehan membunuh tikus dalam Islam berkaitan dengan sifatnya sebagai hewan yang dapat mengganggu dan menimbulkan bahaya. Meski diperbolehkan untuk dibasmi, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prinsip tidak menyiksa serta dilakukan secara proporsional terhadap hewan yang benar-benar mengganggu.* (d/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sering Disamakan Padahal Beda Begini Tinjauan Fikih Islam Membedah Batas Antara Alkohol dan Khamar
Sasar Bumil Hingga Balita Wawako Tanjungbalai Turun Langsung Cek Kualitas MBG demi Tekan Stunting
Asah Keterampilan Digital, HMI KOFATAR UIN Ar-Raniry Gembleng Kader Kuasai Desain Grafis Canva
Pimpin Aksi Bersih Islamic Center, Wawako Medan Zakiyuddin Harahap Patok Gotong Royong Rutin Sebulan Sekali!
Sah Sandang Gelar Doktor UIN Sumut, Bupati Batu Bara Langsung Guyur Beasiswa S2 ke Putra Daerah
Sei Remban Bakal Punya Sekolah Vokasi Berbasis Agama dan Semi Militer
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru