Bupati Taufik Panen Perdana Pisang Kepok Abu, Bakal Diusulkan Jadi Varietas Asal Asahan
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan panen perdana pisang Kepok Abu yang dikembangkan PT Hijau Surya di K
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA - Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga dan menyayangi makhluk hidup. Namun, terdapat pengecualian terhadap hewan tertentu yang dianggap berbahaya atau dapat menimbulkan gangguan bagi manusia. Salah satunya adalah tikus.
Kebolehan membunuh tikus memiliki landasan dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Tikus termasuk dalam kelompok khamsul fawasiq atau lima hewan yang dianggap berbahaya dan diperbolehkan untuk dibunuh, termasuk ketika seseorang sedang berihram.
Rasulullah SAW bersabda:Baca Juga:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ: الْفَأْرَةُ، وَالْعَقْرَبُ، وَالْحُدَيَّا، وَالْغُرَابُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Artinya: "Lima hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah haram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan anjing galak."
Dalam penjelasan fikih, status tersebut menunjukkan bahwa tikus dipandang memiliki potensi gangguan yang perlu diantisipasi. Bahkan, kebolehan membunuhnya berlaku dalam kondisi ihram dan kawasan yang memiliki aturan khusus mengenai larangan mengganggu satwa.
Istilah fasik dalam pembahasan tersebut berkaitan dengan perilaku hewan yang keluar dari tempatnya untuk mengganggu atau menimbulkan kerusakan. Sejumlah ulama menjelaskan tikus termasuk hewan yang banyak bersinggungan dengan kehidupan manusia sehingga dampak kerusakannya dapat dirasakan secara langsung.
Tikus juga dikenal dapat mengotori dan mencemari lingkungan. Selain merusak perabotan dan instalasi rumah, tikus dapat mencemari bahan makanan serta membawa kuman dan bibit penyakit.
Karena alasan tersebut, pembasmian tikus yang mengganggu kehidupan manusia diperbolehkan dalam Islam. Para ahli fikih juga menjelaskan bahwa hewan yang membahayakan atau mengganggu dapat dibunuh untuk menghilangkan mudarat.
Meski demikian, Islam tetap mengajarkan agar proses membunuh hewan dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyiksa. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ
Artinya: "Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan atas segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, maka perbaikilah cara membunuh, dan apabila kalian menyembelih, maka perbaikilah cara menyembelih."
Karena itu, pembasmian tikus tidak boleh dilakukan dengan cara yang menyiksa atau membuat hewan tersebut menderita dalam waktu lama.
Islam juga melarang menggunakan api untuk menyiksa hewan. Membakar tikus atau hewan lain dalam keadaan hidup tidak diperbolehkan karena terdapat larangan dari Rasulullah SAW mengenai penyiksaan makhluk dengan api.
Pembasmian tikus juga sebaiknya dilakukan pada lokasi yang memang menjadi sumber gangguan, seperti lingkungan rumah dan permukiman masyarakat. Sementara tikus yang berada di habitat alam dan tidak mengganggu kehidupan manusia tidak semestinya dibasmi secara sembarangan.
Dengan demikian, kebolehan membunuh tikus dalam Islam berkaitan dengan sifatnya sebagai hewan yang dapat mengganggu dan menimbulkan bahaya. Meski diperbolehkan untuk dibasmi, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prinsip tidak menyiksa serta dilakukan secara proporsional terhadap hewan yang benar-benar mengganggu.* (d/dh)
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan panen perdana pisang Kepok Abu yang dikembangkan PT Hijau Surya di K
PERTANIAN AGRIBISNIS
OlehHerman DirgantaraConstitutional fundamentalists read the Constitution in selective and selfinterested ways. Mary Anne Franks (2019
OPINI
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C. Suhadi mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa persoalan
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait
POLITIK
JAKARTA Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terkait tindak pidana terorisme di enam provinsi. Penangkapa
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Muhammad Nuh, 51 tahun, tewas dalam k
PERISTIWA
MEDAN PSMS Medan tampil meyakinkan setelah menghancurkan Persikad Depok dengan skor 40 dalam lanjutan Liga 2. Kemenangan telak tersebut
OLAHRAGA
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Binsar Nasution, diduga menjadi korban penikaman setelah mengikuti ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Suasana setelah kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Si
HUKUM DAN KRIMINAL