JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang diduga mengalami penyelewengan atau fraud senilai Rp20 triliun. Hal ini terungkap dalam sambutan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (19/9).
Alexander menjelaskan bahwa dari total dana sekitar Rp150 triliun yang dialokasikan untuk pelayanan fasilitas kesehatan, kerugian akibat fraud mencapai 10 persen dari pengeluaran tersebut. “Kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah sekitar Rp20 triliun secara nominal,” ujarnya.
Masalah fraud yang teridentifikasi termasuk manipulasi dalam pelayanan jaminan kesehatan, di mana fasilitas kesehatan, baik pusat maupun daerah, diduga melakukan phantom billing—tindakan di mana layanan kesehatan yang tidak benar-benar diberikan dilaporkan kepada BPJS untuk mendapatkan pembayaran. Selain itu, manipulasi data peserta dan penggunaan layanan medis yang tidak diperlukan juga menjadi sorotan. “Tindakan medis yang berlebihan atau pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan ini sering kali bertujuan untuk mengambil keuntungan,” tambah Alexander.
Sebagai langkah pencegahan, KPK mengajak semua stakeholder terkait untuk bersama-sama membangun ekosistem yang berintegritas, guna mengurangi risiko kecurangan dan tindak pidana korupsi. “Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya. Ia juga mengingatkan kepada para peserta agar tidak tutup mata terhadap kecurangan yang terjadi di lingkungan mereka, dengan menyarankan untuk melaporkan melalui sistem Whistle Blower System (WBS) yang telah tersedia.
KPK berkomitmen untuk terus memantau dan mengatasi masalah ini, sehingga pelayanan kesehatan yang menjadi hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik dan tanpa adanya penyelewengan. Ke depan, diharapkan kerjasama yang baik antara KPK, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan dapat mengurangi angka fraud dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap program JKN.