BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Belasan Anggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK Pelantikan Untuk Pinjaman Bank

BITVonline.com - Jumat, 06 September 2024 05:27 WIB
Belasan Anggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK Pelantikan Untuk Pinjaman Bank
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALANG –Belasan anggota DPRD Kota Malang yang baru dilantik pada 24 Agustus 2024 diketahui menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikan mereka ke Bank Jatim untuk mendapatkan pinjaman. Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Malang, Zulkifli Amrizal, sebanyak 17 anggota DPRD Kota Malang telah melakukan praktik ini, meski ia tidak merinci nama-nama mereka.

Zulkifli Amrizal mengonfirmasi bahwa penggadaian SK pelantikan dilakukan secara langsung oleh para anggota dewan kepada Bank Jatim. Ia mengungkapkan, “Di Kota Malang ada sekitar 17 orang yang menggadaikan SK. Itu dilakukan langsung oleh mereka (anggota DPRD Kota Malang) dengan bank,” ucap Zulkifli dalam konfirmasi yang diterima pada Jumat pagi.

Meskipun Zulkifli tidak menyebutkan nama-nama anggota DPRD yang terlibat, ia menjelaskan bahwa praktik ini tidak asing dan pernah terjadi pada periode sebelumnya. “Kami kira itu hak pribadi beliau,” tambahnya, tanpa mengungkap detail lebih lanjut.

Menurut Zulkifli, pinjaman yang diambil oleh para anggota DPRD akan dipotong secara otomatis dari gaji bulanan mereka, yang sebesar Rp45 juta per bulan. “Saya tidak mau menyebut siapa dan berapa uang yang dipinjam mereka. Tapi memang biaya itu mahal (kampanye), jadi mungkin karena itu,” jelasnya.

Ketua Sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, juga memberikan pandangannya mengenai praktik ini. Menurutnya, fenomena anggota DPRD menggadaikan SK pelantikan untuk pinjaman adalah hal yang biasa. Ia menambahkan bahwa Bank Jatim sering menawarkan kredit kepada anggota DPRD di berbagai kota di Jawa Timur.

Meskipun demikian, I Made Riandiana Kartika menegaskan bahwa dirinya hanya bisa mengimbau anggotanya agar tidak menggadaikan SK pelantikan. Ia menyatakan, “Saya hanya bisa mengimbau anggotanya agar tidak menggadaikan SK Pelantikan. Tapi saya juga tidak mencegah, jika memang ada termasuk pada anggota di fraksi PDIP yang ingin meminjam uang di Bank Jatim.”

Menurut I Made, pinjam-meminjam uang merupakan urusan pribadi yang tidak memerlukan izin ketua DPRD Kota Malang, tetapi cukup dengan ketua fraksinya masing-masing. Dalam konteks PDIP, ia menyebutkan bahwa pinjaman dibatasi hanya 30 persen dari take home pay, yang berarti sekitar Rp300 juta. “Tapi rata-rata hanya mengambil Rp200 juta, jarang yang sampai Rp300 juta,” ujar I Made yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Kota Malang.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai dampak dari praktik tersebut terhadap integritas dan kinerja anggota DPRD. Apakah penggadaian SK pelantikan ini merupakan langkah praktis untuk mengatasi kebutuhan finansial, ataukah mencerminkan masalah yang lebih besar dalam sistem pendanaan kampanye dan pengelolaan keuangan para pejabat terpilih?

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru