Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi III DPR RI secara resmi menolak seluruh usulan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung (MA) untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Keputusan ini mencakup 9 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc HAM, yang seluruhnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi III. Penolakan ini menimbulkan reaksi dari Komisi Yudisial (KY), yang mengungkapkan ketidakpastian dan menuntut klarifikasi lebih lanjut.
Pada Jumat, 30 Agustus 2024, Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, mengungkapkan dalam siaran pers bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan calon hakim tersebut. “Hingga saat ini, KY belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA. Kami belum tahu persis alasan penolakan semua calon tersebut,” jelas Mukti.
KY menyebutkan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada tuduhan bahwa dua calon hakim agung dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak dianggap tidak memenuhi syarat. Mukti menegaskan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “KY perlu meluruskan adanya persepsi pelanggaran aturan pada seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA. Kami telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Mukti juga menjelaskan bahwa dua calon hakim agung yang dipermasalahkan diusulkan berdasarkan keputusan pleno yang melakukan kelonggaran persyaratan administrasi. “Dua calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat tersebut, merupakan keputusan pleno untuk memberikan kelonggaran persyaratan administrasi atau diskresi berdasarkan Pasal 22 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ungkap Mukti.
Menurutnya, alasan kelonggaran tersebut didasari oleh fakta bahwa Pengadilan Pajak baru dibentuk dan belum ada hakim pajak dengan pengalaman 20 tahun. “Secara normatif, hakim pajak adalah jalur hakim karir dengan pengalaman minimal 20 tahun. Namun, karena pengadilan pajak baru dibentuk pada tahun 2002, tidak ada hakim pajak yang memenuhi syarat tersebut. Hakim paling senior di Pengadilan Pajak hanya memiliki pengalaman 15 tahun,” jelasnya.
Selain itu, Mukti menyoroti urgensi kebutuhan hakim agung TUN Khusus Pajak yang sangat mendesak. “MA membutuhkan hakim agung TUN Khusus Pajak segera, mengingat tumpukan perkara yang mencapai lebih dari 7.000 kasus. Saat ini, MA hanya memiliki satu hakim agung TUN Khusus Pajak. Diskresi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak ini,” ujarnya.
Mukti menambahkan bahwa keputusan serupa pernah terjadi dalam seleksi hakim agung di masa lalu. “Kami meminta DPR RI untuk memberikan surat resmi mengenai penolakan ini agar kami bisa menentukan sikap kelembagaan KY. Sebelumnya, ada preseden serupa dengan pengangkatan hakim agung militer yang juga tidak memenuhi syarat 20 tahun pengalaman,” katanya.
Untuk langkah selanjutnya, KY akan menunggu surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan calon hakim tersebut. Surat ini nantinya akan dibahas dalam pleno KY untuk menentukan langkah resmi selanjutnya.
(K/09)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL