BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Isu Larangan Hijab untuk Paskibraka Memicu Polemik, Andre Rosiade Minta Klarifikasi BPIP

BITVonline.com - Rabu, 14 Agustus 2024 07:53 WIB
31 view
Isu Larangan Hijab untuk Paskibraka Memicu Polemik, Andre Rosiade Minta Klarifikasi BPIP
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Isu kontroversial terkait larangan penggunaan hijab bagi peserta Paskibraka kembali mencuat ke publik dan memicu polemik yang melibatkan sejumlah pihak. Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memberikan klarifikasi menyusul kabar yang menghebohkan ini.

Kepada wartawan, Andre Rosiade mengungkapkan bahwa ia telah menghubungi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo untuk mengkonfirmasi isu tersebut. Dari hasil pembicaraannya dengan Menpora, Andre menyebutkan bahwa kewenangan mengenai Paskibraka telah dialihkan dari Kemenpora ke BPIP sejak tahun 2022. “Tadi saya sudah mengonfirmasi kepada Menpora, ternyata sejak tahun 2022 kewenangan Kemenpora dalam mengurus Paskibraka sudah dialihkan ke BPIP,” jelas Andre pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Ia menambahkan, meskipun BPIP telah memiliki kewenangan penuh atas Paskibraka, Andre merasa kecewa setelah meninjau Surat Keputusan (SK) BPIP yang ditandatangani oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi. Dalam SK tersebut, tidak terdapat petunjuk atau kebijakan terkait pakaian hijab untuk Paskibraka putri. “Saya melihat SK BPIP mengenai standar pakaian Paskibraka, dan tidak ada petunjuk tentang pakaian hijab di situ. Ini sangat mengecewakan,” ujar Andre.

Baca Juga:

Andre Rosiade mengkritik keras jika memang terdapat larangan bagi Paskibraka putri untuk mengenakan hijab. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2, yang menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai keyakinan masing-masing. “Kalau ada larangan seperti itu, jelas merupakan upaya diskriminatif. Pasal 29 UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat. Ini sudah lama berlaku, tidak seharusnya ada larangan baru muncul hanya karena perubahan kewenangan ke BPIP,” tegasnya.

Isu ini juga berdampak negatif terhadap citra pemerintah, seolah-olah pemerintah, presiden, dan Kemenpora terlibat dalam kebijakan kontroversial ini. Andre meminta BPIP untuk segera memberikan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. “Klarifikasi dari BPIP sangat penting agar tidak ada kesan bahwa pemerintah dan presiden terlibat dalam keputusan ini. Padahal, baik presiden maupun Kemenpora tidak tahu-menahu tentang larangan ini,” kata Andre.

Baca Juga:

Menpora Dito Ariotedjo juga mengonfirmasi bahwa kewenangan terkait Paskibraka sepenuhnya berada di tangan BPIP dan saat ini mereka menunggu klarifikasi dari BPIP mengenai kabar larangan hijab tersebut. “Sejak 2022, Paskibraka sepenuhnya dikelola oleh BPIP. Kami sedang menelusuri isu ini dan menunggu klarifikasi dari BPIP,” ujar Dito.

Isu larangan hijab ini juga menarik perhatian dari publik, terlihat dari foto-foto pengukuhan Paskibraka yang diunggah di akun Instagram Presiden Joko Widodo, di mana tidak tampak peserta yang mengenakan hijab, termasuk anggota perempuan dari Aceh yang biasanya diwajibkan untuk mengenakan jilbab.

Perdebatan ini menyoroti pentingnya transparansi dan kejelasan dalam kebijakan publik, terutama yang menyangkut hak-hak dasar individu. BPIP diharapkan segera memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan memastikan bahwa semua keputusan yang diambil tidak melanggar prinsip-prinsip konstitusi dan hak asasi manusia.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Polsek Kuta Selatan Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Trek-trekan dan Gangguan Kamtibmas
Panen Sayur Hidroponik, Bhabinkamtibmas Polsek Dentim Gandeng SMK PGRI 3 Dukung Ketahanan Pangan
Walikota Padangsidimpuan Tegaskan Pembangunan Harus Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat
Revelino Tuwasey Bantah Dapat Bayaran dari Ridwan Kamil, Kuasa Hukum: Ini Panggilan Hati
Ustaz di Simeulue Ditangkap Usai Diduga Perkosa Anak 13 Tahun, Nikahi Korban Pakai Dalil Agama
Mengenal Tanatopraksi dalam Pemakaman Paus Fransiskus: Proses dan Tujuannya
komentar
beritaTerbaru