BREAKING NEWS
Kamis, 01 Mei 2025

Suami Sandra Dewi dan Crazy Rich PIK Didakwa Terima Keuntungan Rp 420 Miliar dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

BITVonline.com - Selasa, 13 Agustus 2024 10:12 WIB
27 view
Suami Sandra Dewi dan Crazy Rich PIK Didakwa Terima Keuntungan Rp 420 Miliar dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Kasus korupsi yang melibatkan nama-nama besar kembali mengguncang publik. Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, bersama Helena Lim yang dikenal sebagai Crazy Rich PIK, terungkap menerima keuntungan sebesar Rp 420 miliar dari dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Berita ini mencuat setelah dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan.

Menurut pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur, nilai Rp 420 miliar yang disebut-sebut diterima oleh kliennya adalah bagian dari dakwaan JPU. “Ini adalah angka yang tercantum dalam dakwaan JPU. Kami akan membongkar fakta sebenarnya di persidangan nanti,” ungkap Harris saat dihubungi pada Selasa (13/8). Harvey Moeis dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (14/8) besok.

Dakwaan tersebut mencakup informasi bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim diduga mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari skandal ini. Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa Suranto Wibowo, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019, dalam persidangan pada Rabu (31/7). Dalam dakwaan yang sama, Suranto juga didakwa bersama dengan Amir Syahbana, mantan Kadis ESDM Provinsi Babel periode 2021-2024, dan Rusbani alias Bani, Plt. Kadis ESDM Provinsi Babel 2019.

Jaksa mengungkapkan, dalam skandal ini, Harvey Moeis diduga berperan aktif dalam proses korupsi yang melibatkan beberapa smelter. Harvey, bersama Reza Andriansyah, dilaporkan menghubungi beberapa smelter yang kemudian bekerja sama dengan PT Timah, termasuk PT Sariwiguna Bina Sentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Mereka kemudian bertemu dengan jajaran elite PT Timah, termasuk Direktur Utama saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, untuk menyepakati kerja sama.

Baca Juga:

Sebagai hasil dari kesepakatan tersebut, perusahaan-perusahaan smelter dapat melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, dengan PT Timah sepakat untuk bekerja sama dengan pemilik smelter swasta. Penetapan harga sewa peralatan untuk pengolahan timah dilakukan secara sepihak dan jauh melebihi harga pokok produksi (HPP) yang seharusnya. HPP seharusnya hanya sebesar Rp 738.930.203.450, namun dengan kerja sama smelter swasta, PT Timah harus membayar Rp 3.023.880.421.362, yang mengakibatkan adanya kemahalan harga sebesar Rp 2.284.950.217.912.

Dalam proses kerjasama tersebut, Harvey Moeis diduga meminta uang USD 500 sampai USD 750 per metrik ton untuk biaya pengamanan. Dana tersebut kemudian dikumpulkan dan diserahkan kepada Harvey, dengan transaksi yang terlihat seperti CSR atau penukaran mata uang asing melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya. Helena Lim diduga terlibat dalam penarikan uang dari rekening money changer dan menyerahkannya kepada Harvey Moeis.

Baca Juga:

Kedua pihak ini, Harvey Moeis dan Helena Lim, akan menghadapi proses hukum yang panjang untuk membuktikan apakah tuduhan terhadap mereka benar adanya. Pengacara Harris Arthur menegaskan, mereka akan menunjukkan fakta-fakta yang ada di persidangan dan membantah dakwaan JPU. Sidang perdana Harvey Moeis yang dijadwalkan besok diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai keterlibatan dan peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini.

Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjadi arena untuk mengungkap secara mendalam bagaimana dugaan korupsi ini terjadi dan bagaimana uang sebesar Rp 420 miliar ini didapatkan dan dikelola. Proses hukum ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan dalam kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting ini.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Dandim 1617/Jembrana Hadiri Bakti Sosial May Day 2025, Perkuat Kolaborasi Demi Kesejahteraan Pekerja
Gubernur Al Haris Hadiri Halal Bihalal PWNU Jambi, Serukan Perang Terhadap Judi Online dan Penguatan Moral Generasi Muda
Kapolres Binjai Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Komitmen Tingkatkan Profesionalisme dan Soliditas
Prabowo Janji Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Perjuangkan Hak Buruh Laut
Prabowo Janji Berantas Korupsi: "Gue Ngerti Tipu-Tipu Mereka!"
Prabowo Janji Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Fokus Perbaiki Nasib Buruh di Indonesia
komentar
beritaTerbaru