BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Kementerian ATR/BPN dan Polri Teken PKS Untuk Berantas Mafia Tanah

BITVonline.com - Senin, 05 Agustus 2024 09:26 WIB
65 view
Kementerian ATR/BPN dan Polri Teken PKS Untuk Berantas Mafia Tanah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hari ini menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan untuk memperkuat tindakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus mafia tanah di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas masalah sengketa pertanahan yang terus menjadi perhatian serius masyarakat, yang sering kali dimotori oleh oknum-oknum yang dikenal sebagai mafia tanah.

Perjanjian ini disepakati seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2024 yang menegaskan pentingnya langkah preventif dalam menangani kasus pertanahan yang kompleks dan berlarut-larut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, dalam sambutannya menyampaikan keprihatinan atas banyaknya korban yang telah menjadi mangsa dari praktik mafia tanah. “Banyak yang menjadi korban mafia tanah. Belasan tahun bahkan puluhan tahun kasus tidak selesai karena memang sudah sangat complicated dan ini perlu diurai secara rigit dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda,” ujar AHY di acara penandatanganan PKS di Kemayoran, Jakarta.

Baca Juga:

AHY berharap, kerja sama ini akan memperkuat sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Polri melalui Satgas Anti Mafia Tanah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah mereka. Hal ini juga mendapat dukungan penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan upaya serius dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyampaikan bahwa masalah sengketa tanah telah mengganggu investasi di Indonesia. “Pada saat negara mau menggunakan tanah saja berhadapan dengan mafia tanah. Oleh karena itu tentunya kita sepakat bahwa harus ada kepastian terkait dengan kepemilikan tanah,” tegas Listyo dalam sambutannya.

Baca Juga:

Perjanjian ini mencakup beberapa poin penting, antara lain pertukaran dan pemanfaatan data, pembentukan satuan tugas, penegakan hukum, peningkatan kapasitas, serta pemanfaatan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang tersedia. PKS ini juga akan disosialisasikan secara luas baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dengan berlakunya selama 5 tahun sejak ditandatangani oleh para pihak.

Dengan langkah konkret ini, diharapkan Indonesia dapat mengatasi masalah mafia tanah secara lebih efektif, sehingga investasi dapat berjalan lancar dan masyarakat bisa merasakan keadilan dalam kepemilikan tanah mereka. Langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mewujudkan visi Indonesia yang berkeadilan dan berkepastian hukum dalam sektor pertanahan.

(N/014)

Tags
AHY
beritaTerkait
Tragis, Balita di Simalungun T3was Tergelincir ke Parit saat Bermain Dekat Rumah
Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Direktur RDG Airlines Terkait Korupsi Dana Operasional Papua
Amnesty Internasional Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pem3rkos4an Mei 1998: Sebuah Kekeliruan Fatal
Mobil Dinas Samsat Humbahas Tabrak Satu Keluarga di Simalungun, Tiga T3was: Sopir Jadi Tersangka
MPSI Desak Presiden Copot Menteri ATR Nusron Wahid: Dugaan Persekongkolan dengan Aguan
Oknum Polisi di Sumba Barat Daya Diduga Lecehkan Korban Pem3rkos4an, Kini Ditahan Propam Polda NTT
komentar
beritaTerbaru