BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Kesulitan Pemulangan Jenazah WNI Meninggal di Kamboja: Keluarga Hadapi Tantangan Biaya dan Dugaan TPPO

BITVonline.com - Rabu, 11 September 2024 06:49 WIB
152 view
Kesulitan Pemulangan Jenazah WNI Meninggal di Kamboja: Keluarga Hadapi Tantangan Biaya dan Dugaan TPPO
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KAMBOJA –Kisah tragis seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Handi Musaroni, yang meninggal dunia di Kamboja mengundang perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran terkait proses pemulangan jenazah serta dugaan keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keluarga Handi saat ini menghadapi kesulitan dalam proses pemulangan jenazah ke tanah air, yang diduga dipicu oleh status korban TPPO.

Handi Musaroni, yang diketahui berasal dari Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, berangkat ke Kamboja pada 16 Mei 2024 untuk bekerja di sebuah perusahaan yang tidak disebutkan namanya di kawasan Tuol Sangke, Phnom Penh. Berita kematian Handi pertama kali terungkap setelah cerita dari keluarga korban, Siti Rahmah, yang juga seorang ojek online, disebarkan melalui Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).

Menurut keterangan yang diterima, Siti Rahmah mengatakan bahwa komunikasi dengan Handi tidak mengalami masalah hingga 16 Agustus 2024. Pada hari tersebut, Handi menghubungi keluarganya melalui telepon, melaporkan bahwa ia mengalami masalah kesehatan serius, yakni sakit lambung dan liver kronis, serta mengungkapkan keinginan untuk pulang ke Indonesia. Sayangnya, Handi tidak bisa membayar biaya pulang karena gajinya tidak dibayar oleh perusahaan tempat ia bekerja.

Baca Juga:

“Saat itu, Handi mengatakan ia ingin pulang tetapi tidak memiliki dana. Beberapa hari kemudian, saya mendapat kabar dari adik saya bahwa anak saya sudah meninggal dunia,” ujar Leily Pujiati, ibu Handi, dalam keterangan tertulisnya.

Keluarga Handi, yang terkejut dan berduka, segera menghubungi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia pada 19 Agustus 2024 untuk meminta bantuan dalam memulangkan jenazah. Namun, Leily mengaku dihadapkan pada tantangan besar, yakni diminta untuk membuktikan terlebih dahulu bahwa Handi adalah korban TPPO. Jika tidak dapat membuktikan hal tersebut, keluarga diminta untuk menanggung biaya pemulangan jenazah yang diperkirakan antara 120 juta hingga 200 juta rupiah.

Baca Juga:

“Saya tidak tahu dari mana harus mendapatkan uang sebanyak itu. Untuk makan sehari-hari saja sudah sangat sulit,” tambah Leily.

Menanggapi kasus ini, Kemlu RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja telah bergerak cepat. Kemlu menyatakan bahwa mereka terus berkomunikasi dengan keluarga dan mengupayakan pemulangan jenazah Handi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“KBRI terus berupaya untuk memulangkan jenazah Handi dan mengedepankan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Kemlu dalam keterangan tertulisnya. Kemlu juga menginformasikan bahwa jenazah Handi saat ini masih berada di rumah duka Yim Funeral House yang difasilitasi oleh KBRI.

KBRI Phnom Penh telah berusaha menelusuri perusahaan tempat Handi bekerja untuk meminta pertanggungjawaban terkait pemulangan jenazah. Namun, perusahaan tersebut hingga saat ini tidak dapat dihubungi, menambah kompleksitas masalah yang dihadapi.

Kemlu belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai klaim bahwa keluarga diminta untuk membuktikan status Handi sebagai korban TPPO. Dubes Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, juga belum memberikan tanggapan mengenai hal ini hingga berita ini diturunkan.

Kasus ini telah mengundang sorotan publik dan mengungkap tantangan besar yang dihadapi oleh keluarga WNI dalam situasi seperti ini, terutama terkait dengan perlindungan hak dan kejelasan prosedur untuk pemulangan jenazah dari luar negeri. Selanjutnya, masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Sertijab Ketua DWP Madina Berlangsung Khidmat, Ny. Yupri Astuti: Jaga Solidaritas dan Keteladanan
Penuh Haru dan Tawa, SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Siswa Kelas VI
Iran Vs Israel Memanas, SBY: Nasib Perdamaian Dunia Ditentukan oleh 5 Pemimpin Kuat! Siapa Saja Mereka?
Sidang Hasto: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan
Pemerintah Indonesia Status Siaga I! Siap Evakuasi 386 WNI di Iran Imbas Konflik Israel-Iran
Pemkab Paluta Hadir di Tengah Sengketa Lahan PT Wonorejo Perdana, Siap Fasilitasi Penyelesaian Damai
komentar
beritaTerbaru