
Pastikan Pelayanan Menyentuh Langsung Masyarakat, Bupati Batu Bara Tinjau Program Berlayar 6
BATU BARA Guna memastikan pelayanan menyentuh langsung masyarakat Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si bersama Wakil Bup
Pemerintahan
SUMUT -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan vonis 16 bulan penjara terhadap Samsul Tarigan, yang merupakan Ketua Ormas di Sumatera Utara, atas kasus penguasaan lahan milik PTPN II seluas 80 hektar. Meskipun hakim memberikan hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsul Tarigan memilih untuk mengajukan banding.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Samsul mengajukan banding pada 20 November 2024. Sementara itu, para JPU, yaitu Paulus Milvion Meliala, Nelson Viktor, dan Andri Dharma, tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut meskipun tuntutan mereka mencapai dua tahun penjara.
Majelis hakim menganggap Samsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana “Secara Tidak Sah Mengerjakan dan Menguasai Lahan Perkebunan” di lahan yang dikuasai di Kebun Sei Semayang milik PTPN II di Kota Binjai. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menginginkan hukuman penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menghapuskan tuntutan JPU yang meminta agar Samsul langsung ditahan. Terdakwa, yang selama proses pengadilan tidak ditahan, pun kini mengajukan banding untuk menangguhkan vonis tersebut.
Kasus ini berawal pada tahun 2014, ketika Samsul Tarigan secara tidak sah menguasai 80 hektar lahan milik PTPN II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Di atas lahan tersebut, Samsul melakukan aktivitas ilegal, termasuk menanam kelapa sawit di 75 hektar lahan dan mendirikan fasilitas komersial berupa kafe atau diskotek Titanic dan kolam ikan di 5 hektar sisa lahan. Selain itu, ia juga menghubungkan listrik dari PLN ke lokasi tersebut sejak tahun 2017.
Menurut penyelidikan pihak berwenang, penguasaan lahan tersebut merugikan negara dan menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 41 miliar.
Samsul Tarigan, yang dikenal sebagai ketua salah satu ormas di Sumut, saat ini dalam proses banding, sementara jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini diharapkan dapat memperjelas apakah putusan yang lebih ringan ini akan dipertahankan atau akan ada perubahan setelah proses banding di Pengadilan Tinggi.
(N/014)
BATU BARA Guna memastikan pelayanan menyentuh langsung masyarakat Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si bersama Wakil Bup
PemerintahanWASHINGTON DC Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu kontroversi global dengan mengumumkan pengenaan tarif tambahan sebesar 1
InternasionalACEH BARAT Setelah menanti selama lebih dari satu dekade, pabrik karet remah milik Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto,
EkonomiJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untu
PemerintahanDENPASAR Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Eutachiusia Seilani alias Tachya dal
Hukum dan KriminalBALI Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) resmi melakukan penyelidikan terhadap insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di S
PeristiwaJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Rabu pagi dibuka menguat. IHSG naik sebesar 18,6
EkonomiNAGAN RAYA Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayjen TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han), bersama Forum Koordinasi Pimpi
NasionalPALUTA Tragedi memilukan terjadi di Dusun Nanggulon, Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara. Seorang ibu muda be
Hukum dan KriminalDENPASAR Dalam upaya mempererat silaturahmi dan mendengar langsung keluhan masyarakat, Polresta Denpasar kembali menggelar program Jumat C
Nasional