Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kedua terdakwa dalam kasus NI dan IF yang masih berusia belasan tahun hanya divonis 6 dan 7 tahun penjara, padahal menurut Ferry, para pelaku seharusnya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dapat memberikan hukuman maksimal.
"Ini sebagai upaya memastikan terpenuhinya hak korban untuk penanganan, perlindungan, dan pemulihan karena kasus ini termasuk dalam kasus yang luar biasa.
Oleh karena itu, penanganan yang dilakukan terhadap kasus ini harus ditindak dengan serius," ujar Ferry.
Aliansi Sumut Bersatu berharap agar Kejaksaan Negeri Simalungun mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada pelaku IF dan IN yang hanya mendapat hukuman 6 dan 7 tahun penjara.
Mereka berpendapat hukuman tersebut terlalu rendah dan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
"Kami meminta agar Kejaksaan Negeri Simalungun lebih berkomitmen untuk mendampingi korban kekerasan seksual dalam memperoleh keadilan hukum.
Kejaksaan Negeri Simalungun harus mengajukan banding untuk memastikan terpenuhinya keadilan hukum bagi anak," tutup Ferry.
(tb/n14)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.