
Kadin Peringatkan Dampak Negatif Demo Terhadap Ekonomi, Ajak Pemerintah Ajak Dialog Masyarakat
JAKARTA Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, mengingatkan bahwa aksi demonstrasi yang memanas da
EkonomiSIMALUNGUN -Organisasi Aliansi Sumut Bersatu menilai penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun tidak mengedepankan pembelaan terhadap korban.
Hal ini terlihat dari penanganan tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sedang bergulir di PN Simalungun.
Ferry Wira, perwakilan dari Aliansi Sumut Bersatu, mengungkapkan bahwa penanganan kasus-kasus tersebut oleh Polres dan PN Simalungun tidak berpihak pada korban.
Baca Juga:
Ia menyatakan bahwa dari tiga kasus yang mereka dampingi, korban tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya.
"Kami melihat kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh Polres dan PN Simalungun tidak pro terhadap korban.
Baca Juga:
Dari tiga kasus yang kami dampingi, korban tidak mendapat keadilan," ujar Ferry Wira ,Jumat (14/3).
Ferry mencontohkan salah satu kasus yaitu AH, dimana korban dieksploitasi oleh pelaku bernama Hamadan Halal.
Pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan tak senonoh, lalu menyebarkan video dan foto korban.
Namun, kasus ini tidak menjerat pelaku dengan alasan adanya perdamaian.
"Penanganan sangat lambat dan saat putusan justru sidang dengan agenda pengambilan keterangan saksi dari korban, namun pada proses pengambilan keterangan tersebut, terdapat pelaku di dalam satu ruangan dengan korban, sehingga hal tersebut membuat korban merasa tidak nyaman dan tidak leluasa dalam menyampaikan keterangan," kata Ferry.
Selain itu, Ferry juga menyebutkan kasus NI dan IF yang terjadi pada 2024, yang dinilai tidak berpihak pada korban.
Ia menilai hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa masih jauh dari tuntutan yang diharapkan.
Kedua terdakwa dalam kasus NI dan IF yang masih berusia belasan tahun hanya divonis 6 dan 7 tahun penjara, padahal menurut Ferry, para pelaku seharusnya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dapat memberikan hukuman maksimal.
"Ini sebagai upaya memastikan terpenuhinya hak korban untuk penanganan, perlindungan, dan pemulihan karena kasus ini termasuk dalam kasus yang luar biasa.
Oleh karena itu, penanganan yang dilakukan terhadap kasus ini harus ditindak dengan serius," ujar Ferry.
Aliansi Sumut Bersatu berharap agar Kejaksaan Negeri Simalungun mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada pelaku IF dan IN yang hanya mendapat hukuman 6 dan 7 tahun penjara.
Mereka berpendapat hukuman tersebut terlalu rendah dan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
"Kami meminta agar Kejaksaan Negeri Simalungun lebih berkomitmen untuk mendampingi korban kekerasan seksual dalam memperoleh keadilan hukum.
Kejaksaan Negeri Simalungun harus mengajukan banding untuk memastikan terpenuhinya keadilan hukum bagi anak," tutup Ferry.
(tb/n14)
JAKARTA Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, mengingatkan bahwa aksi demonstrasi yang memanas da
EkonomiBOGOR Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal desakan agar dirinya mundur dari jabatannya, pasca insiden tewasnya pengemu
NasionalKARANGSAEM Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, kembali menekankan pentin
PemerintahanTAPSEL Masyarakat Kecamatan Sayurmatinggi, Tapanuli Selatan, tengah dihebohkan dengan insiden pelemparan mobil ambulance milik Puskesmas S
PeristiwaDENPASAR Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa Bali tidak akan mentoleransi perilaku warga negara asing (WNA) yang melanggar atura
PemerintahanBLITAR Pemerintah Kota Blitar bersama jajaran Forkopimda Kota Blitar mengikuti Zoom Meeting Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak SeIndones
BeritaJAKARTA Masyarakat dihebohkan dengan isu yang beredar di media sosial mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang diklaim mengandung
EkonomiPADANG SIDIMPUAN Sebagai bentuk solidaritas, ratusan masyarakat dan pengemudi ojek online (ojol) di Kota Padangsidimpuan menggelar sholat
NasionalBALI Kericuhan sempat terjadi di sekitar Mapolda Bali pada Sabtu siang, 30 Agustus 2025, setelah massa yang sedang menggelar aksi demonstr
PeristiwaACEH PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand Smartfren secara resmi memperluas area layanan 4G LTE dan VoLTE di Provinsi
Ekonomi