BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

Aliansi Sumut Bersatu Kritik Penanganan Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual di PN Simalungun, Sebut Tidak Pro-Korban

Justin Nova - Jumat, 14 Maret 2025 18:39 WIB
Aliansi Sumut Bersatu Kritik Penanganan Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual di PN Simalungun, Sebut Tidak Pro-Korban
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIMALUNGUN -Organisasi Aliansi Sumut Bersatu menilai penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun tidak mengedepankan pembelaan terhadap korban.

Hal ini terlihat dari penanganan tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sedang bergulir di PN Simalungun.

Ferry Wira, perwakilan dari Aliansi Sumut Bersatu, mengungkapkan bahwa penanganan kasus-kasus tersebut oleh Polres dan PN Simalungun tidak berpihak pada korban.

Baca Juga:

Ia menyatakan bahwa dari tiga kasus yang mereka dampingi, korban tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya.

"Kami melihat kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh Polres dan PN Simalungun tidak pro terhadap korban.

Baca Juga:

Dari tiga kasus yang kami dampingi, korban tidak mendapat keadilan," ujar Ferry Wira ,Jumat (14/3).

Ferry mencontohkan salah satu kasus yaitu AH, dimana korban dieksploitasi oleh pelaku bernama Hamadan Halal.

Pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan tak senonoh, lalu menyebarkan video dan foto korban.

Namun, kasus ini tidak menjerat pelaku dengan alasan adanya perdamaian.

"Penanganan sangat lambat dan saat putusan justru sidang dengan agenda pengambilan keterangan saksi dari korban, namun pada proses pengambilan keterangan tersebut, terdapat pelaku di dalam satu ruangan dengan korban, sehingga hal tersebut membuat korban merasa tidak nyaman dan tidak leluasa dalam menyampaikan keterangan," kata Ferry.

Selain itu, Ferry juga menyebutkan kasus NI dan IF yang terjadi pada 2024, yang dinilai tidak berpihak pada korban.

Ia menilai hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa masih jauh dari tuntutan yang diharapkan.

Kedua terdakwa dalam kasus NI dan IF yang masih berusia belasan tahun hanya divonis 6 dan 7 tahun penjara, padahal menurut Ferry, para pelaku seharusnya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dapat memberikan hukuman maksimal.

"Ini sebagai upaya memastikan terpenuhinya hak korban untuk penanganan, perlindungan, dan pemulihan karena kasus ini termasuk dalam kasus yang luar biasa.

Oleh karena itu, penanganan yang dilakukan terhadap kasus ini harus ditindak dengan serius," ujar Ferry.

Aliansi Sumut Bersatu berharap agar Kejaksaan Negeri Simalungun mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada pelaku IF dan IN yang hanya mendapat hukuman 6 dan 7 tahun penjara.

Mereka berpendapat hukuman tersebut terlalu rendah dan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.

"Kami meminta agar Kejaksaan Negeri Simalungun lebih berkomitmen untuk mendampingi korban kekerasan seksual dalam memperoleh keadilan hukum.

Kejaksaan Negeri Simalungun harus mengajukan banding untuk memastikan terpenuhinya keadilan hukum bagi anak," tutup Ferry.

(tb/n14)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Miris, Ayah di Mandailing Natal Diduga Cabuli Dua Anak Kandung hingga Salah Satunya Hamil 6 Bulan
Pelajar di Labusel Akhiri Hidup Diduga Depresi karena Alami Pelecehan, Abang dan Pacar Jadi Tersangka
Gunakan Modus "Pembersihan Diri", Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara karena Cabuli Anak di Bawah Umur
Kasus Kekerasan Anak di Padang Lawas, Polisi Pastikan Proses Hukum Objektif dan Transparan
Biadab! Bocah 10 Tahun di Padang Lawas Diduga Disiksa dan Diminta Tebusan Rp15 Juta
Tega! Dituduh Mencuri Jajanan, Bocah 10 Tahun Dianiaya di Padang Lawas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru