Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN -Organisasi Aliansi Sumut Bersatu menilai penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun tidak mengedepankan pembelaan terhadap korban.
Hal ini terlihat dari penanganan tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sedang bergulir di PN Simalungun.
Ferry Wira, perwakilan dari Aliansi Sumut Bersatu, mengungkapkan bahwa penanganan kasus-kasus tersebut oleh Polres dan PN Simalungun tidak berpihak pada korban.
Ia menyatakan bahwa dari tiga kasus yang mereka dampingi, korban tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya.
"Kami melihat kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh Polres dan PN Simalungun tidak pro terhadap korban.
Dari tiga kasus yang kami dampingi, korban tidak mendapat keadilan," ujar Ferry Wira ,Jumat (14/3).
Ferry mencontohkan salah satu kasus yaitu AH, dimana korban dieksploitasi oleh pelaku bernama Hamadan Halal.
Pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan tak senonoh, lalu menyebarkan video dan foto korban.
Namun, kasus ini tidak menjerat pelaku dengan alasan adanya perdamaian.
"Penanganan sangat lambat dan saat putusan justru sidang dengan agenda pengambilan keterangan saksi dari korban, namun pada proses pengambilan keterangan tersebut, terdapat pelaku di dalam satu ruangan dengan korban, sehingga hal tersebut membuat korban merasa tidak nyaman dan tidak leluasa dalam menyampaikan keterangan," kata Ferry.
Selain itu, Ferry juga menyebutkan kasus NI dan IF yang terjadi pada 2024, yang dinilai tidak berpihak pada korban.
Ia menilai hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa masih jauh dari tuntutan yang diharapkan.
Kedua terdakwa dalam kasus NI dan IF yang masih berusia belasan tahun hanya divonis 6 dan 7 tahun penjara, padahal menurut Ferry, para pelaku seharusnya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dapat memberikan hukuman maksimal.
"Ini sebagai upaya memastikan terpenuhinya hak korban untuk penanganan, perlindungan, dan pemulihan karena kasus ini termasuk dalam kasus yang luar biasa.
Oleh karena itu, penanganan yang dilakukan terhadap kasus ini harus ditindak dengan serius," ujar Ferry.
Aliansi Sumut Bersatu berharap agar Kejaksaan Negeri Simalungun mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada pelaku IF dan IN yang hanya mendapat hukuman 6 dan 7 tahun penjara.
Mereka berpendapat hukuman tersebut terlalu rendah dan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
"Kami meminta agar Kejaksaan Negeri Simalungun lebih berkomitmen untuk mendampingi korban kekerasan seksual dalam memperoleh keadilan hukum.
Kejaksaan Negeri Simalungun harus mengajukan banding untuk memastikan terpenuhinya keadilan hukum bagi anak," tutup Ferry.
(tb/n14)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN