
Baru 2 Bulan Menikah, Clara Shinta dan Suami Dikabarkan Pisah Rumah
JAKARTA Pernikahan Clara Shinta dengan Muhammad Alexander Assad yang baru berlangsung sejak Agustus 2025, kini tengah diterpa kabar kere
EntertainmentJAKARTA -Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP mengajukan protes keras terhadap rumusan yang dianggap melemahkan profesi mereka dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mereka mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menghapus Pasal 142 ayat (3) huruf b dalam RUU KUHAP yang melarang advokat memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya.
Pernyataan ini disampaikan oleh anggota komunitas, antara lain Johan Imanuel, Hema Anggiat Simanjuntak, Zentoni, Syukni Tumi Pengata, dan Prayogo Laksono, yang melalui surat tertulis menyampaikan protes kepada DPR pada Jumat (21/3/2025).
"Pelarangan advokat untuk berpendapat atau berbicara di muka umum terkait permasalahan kliennya merupakan bentuk pengekangan terhadap profesi advokat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ungkap perwakilan Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP.
Mereka menilai bahwa pelarangan tersebut dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dalam pengadilan karena advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab sangat diperlukan untuk terselenggaranya peradilan yang adil dan bebas dari campur tangan pihak luar.
Lebih lanjut, mereka juga menilai pelarangan ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM), mengingat seorang advokat telah disumpah untuk menegakkan hukum, namun dibatasi untuk berbicara terkait perkara yang dihadapi.
"Seorang advokat yang telah disumpah memiliki kewajiban untuk menjalankan profesinya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya.
Menghalangi advokat berbicara berarti menghambat upaya penegakan supremasi hukum," tambah mereka.
Komunitas ini juga menekankan bahwa advokat adalah bagian dari penegak hukum yang berhubungan erat dengan masyarakat dan media.
Jika advokat dibungkam, mereka khawatir akan terjadi ketidakadilan dan kesewenang-wenangan selama proses peradilan berlangsung.
"Pelarangan ini merendahkan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab advokat sebagai profesi istimewa dan officium nobile," kata mereka, seraya menuntut agar rumusan tersebut segera dihapus dari RUU KUHAP.
Sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses peradilan yang adil, Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP menegaskan bahwa profesi advokat berfungsi untuk mengawasi berjalannya proses peradilan dan menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.
JAKARTA Pernikahan Clara Shinta dengan Muhammad Alexander Assad yang baru berlangsung sejak Agustus 2025, kini tengah diterpa kabar kere
EntertainmentTANJUNGBALAI Peristiwa mengejutkan terjadi di salah satu sekolah swasta di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. adsenseSeorang siswi ber
PeristiwaKAMPAR Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (Ima Madina) Pekanbaru berhasil menggelar kegiatan Orientasi dan Perkenalan Anggota Baru (OPERT
PendidikanLABUHANBATU SELATAN Sebuah bus milik Perusahaan Otobus (PO) Antar Lintas Sumatera (ALS) mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Sum
PeristiwaDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan melakukan revitalisasi terhadap Kantor Bupati Deli Serdang di penghujung tahun 2025.
PemerintahanTAPTENG Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, memimpin langsung upacara bendera di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 S
NasionalSIMALUNGUN Jalan provinsi yang menghubungkan Kecamatan Raya dengan Kecamatan Raya Kahean di Kabupaten Simalungun terputus akibat longsor
PeristiwaJAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan berkeadilan sosial. adsenseIa
NasionalTAPANULI SELATAN Menanggapi pemberitaan yang menyebut Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) lamban dalam menangani kasus dugaan perusakan pag
NasionalJAKARTA Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) kembali meluluskan doktor baru di bidang
Pendidikan