
Harga Pangan Turun Serentak, Beras hingga Daging Lebih Terjangkau Hari Ini!
MEDAN Mayoritas harga pangan strategis mengalami penurunan secara ratarata nasional pada perdagangan hari ini, Senin (20/10/2025).adse
EkonomiJAKARTA -Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP mengajukan protes keras terhadap rumusan yang dianggap melemahkan profesi mereka dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mereka mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menghapus Pasal 142 ayat (3) huruf b dalam RUU KUHAP yang melarang advokat memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya.
Pernyataan ini disampaikan oleh anggota komunitas, antara lain Johan Imanuel, Hema Anggiat Simanjuntak, Zentoni, Syukni Tumi Pengata, dan Prayogo Laksono, yang melalui surat tertulis menyampaikan protes kepada DPR pada Jumat (21/3/2025).
"Pelarangan advokat untuk berpendapat atau berbicara di muka umum terkait permasalahan kliennya merupakan bentuk pengekangan terhadap profesi advokat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ungkap perwakilan Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP.
Mereka menilai bahwa pelarangan tersebut dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dalam pengadilan karena advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab sangat diperlukan untuk terselenggaranya peradilan yang adil dan bebas dari campur tangan pihak luar.
Lebih lanjut, mereka juga menilai pelarangan ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM), mengingat seorang advokat telah disumpah untuk menegakkan hukum, namun dibatasi untuk berbicara terkait perkara yang dihadapi.
"Seorang advokat yang telah disumpah memiliki kewajiban untuk menjalankan profesinya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya.
Menghalangi advokat berbicara berarti menghambat upaya penegakan supremasi hukum," tambah mereka.
Komunitas ini juga menekankan bahwa advokat adalah bagian dari penegak hukum yang berhubungan erat dengan masyarakat dan media.
Jika advokat dibungkam, mereka khawatir akan terjadi ketidakadilan dan kesewenang-wenangan selama proses peradilan berlangsung.
"Pelarangan ini merendahkan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab advokat sebagai profesi istimewa dan officium nobile," kata mereka, seraya menuntut agar rumusan tersebut segera dihapus dari RUU KUHAP.
Sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses peradilan yang adil, Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP menegaskan bahwa profesi advokat berfungsi untuk mengawasi berjalannya proses peradilan dan menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.
MEDAN Mayoritas harga pangan strategis mengalami penurunan secara ratarata nasional pada perdagangan hari ini, Senin (20/10/2025).adse
EkonomiSAMOSIR Ribuan pelari dari 27 negara ikut ambil bagian dalam ajang internasional Trail of The Kings UTMB (Ultra Trail du Mont Blanc) Ser
OlahragaJAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyerahkan uang sitaan senilai Rp13 triliun ke negara, hasil dari penanganan kasus dug
Hukum dan KriminalJAKARTA Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Senin, 20 Oktober 2025.adsense Berdasarkan data dari U
EkonomiJAKARTA Pembina Pesantren Republik Indonesia, Habib Abu Djibril Basyaiban, hadir dan memberikan pesan penting dalam kegiatan Indonesia
AgamaOlehUstazd Said Heriadi.adsenseISTIHSAN (menganggap baik/memandang baik) adalah salah satu metode penetapan Hukum Islam (dalil taba&039
OpiniPADANGSIDIMPUAN Menyambut peringatan Hari Sumpah Pemuda ke97 dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke66 Pemuda Pancasila pada 28 Oktober mendatan
NasionalMEDAN Brand fashion premium Aryves New Boutique kembali memperluas jangkauan bisnisnya dengan membuka butik terbaru di Kota Medan. adse
Seni dan BudayaBANDAR LAMPUNG Di tengah gempuran budaya populer dan arus modernisasi, sekelompok seniman di Bandar Lampung tetap teguh menjaga denyut k
Seni dan BudayaJAKARTA Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia Pengurus Wilayah (PW) DKI Jakarta menunjukkan kepedulian nyata terhadap sesam
Nasional