7 Calon Haji Asal Sumut Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci karena Sakit, PPIH Medan Ungkap Kondisinya
MEDAN Sebanyak tujuh calon haji asal Sumatera Utara (Sumut) menunda keberangkatan ke Tanah Suci pada musim haji 2026 karena kondisi kese
NASIONAL
JAKARTA -Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP mengajukan protes keras terhadap rumusan yang dianggap melemahkan profesi mereka dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mereka mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menghapus Pasal 142 ayat (3) huruf b dalam RUU KUHAP yang melarang advokat memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya.
Pernyataan ini disampaikan oleh anggota komunitas, antara lain Johan Imanuel, Hema Anggiat Simanjuntak, Zentoni, Syukni Tumi Pengata, dan Prayogo Laksono, yang melalui surat tertulis menyampaikan protes kepada DPR pada Jumat (21/3/2025).
"Pelarangan advokat untuk berpendapat atau berbicara di muka umum terkait permasalahan kliennya merupakan bentuk pengekangan terhadap profesi advokat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ungkap perwakilan Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP.
Mereka menilai bahwa pelarangan tersebut dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dalam pengadilan karena advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab sangat diperlukan untuk terselenggaranya peradilan yang adil dan bebas dari campur tangan pihak luar.
Lebih lanjut, mereka juga menilai pelarangan ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM), mengingat seorang advokat telah disumpah untuk menegakkan hukum, namun dibatasi untuk berbicara terkait perkara yang dihadapi.
"Seorang advokat yang telah disumpah memiliki kewajiban untuk menjalankan profesinya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya.
Menghalangi advokat berbicara berarti menghambat upaya penegakan supremasi hukum," tambah mereka.
Komunitas ini juga menekankan bahwa advokat adalah bagian dari penegak hukum yang berhubungan erat dengan masyarakat dan media.
Jika advokat dibungkam, mereka khawatir akan terjadi ketidakadilan dan kesewenang-wenangan selama proses peradilan berlangsung.
"Pelarangan ini merendahkan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab advokat sebagai profesi istimewa dan officium nobile," kata mereka, seraya menuntut agar rumusan tersebut segera dihapus dari RUU KUHAP.
Sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses peradilan yang adil, Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP menegaskan bahwa profesi advokat berfungsi untuk mengawasi berjalannya proses peradilan dan menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.
"Kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan memerlukan advokat sebagai pengawas yang setara," tegas mereka, sambil menambahkan bahwa advokat tetap harus tunduk pada kode etik profesi dan tidak boleh bertindak tendensius atau menghina badan peradilan.
(bs/n14)
MEDAN Sebanyak tujuh calon haji asal Sumatera Utara (Sumut) menunda keberangkatan ke Tanah Suci pada musim haji 2026 karena kondisi kese
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan menyerahkan program perlindungan sosial
NASIONAL
TANJUNG JABUNG TIMUR Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026, Polres Tanjung Jabung Timur menyiapkan pen
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam kasus dugaan korupsi proyek p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Apel Komandan Satuan (Dansat) TNI Tahun 2026 yang digelar di Universitas Pertah
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah k
POLITIK
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat terhadap rupiah pada perdagangan pagi ini. Mata uang Paman Sam tersebut ber
EKONOMI
JAKARTA PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank Rakyat Indonesia mencatat kinerja positif pada kuartal I 2026 dengan membukukan l
EKONOMI
MEDAN Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Nias, S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut Indonesia menempati posisi kedua sebagai negara dengan ket
EKONOMI