BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Harga Emas Antam Naik Rp 2.000, Tembus Rp 1,741 Juta per Gram pada Senin Pagi

Justin Nova - Senin, 17 Maret 2025 09:55 WIB
218 view
Harga Emas Antam Naik Rp 2.000, Tembus Rp 1,741 Juta per Gram pada Senin Pagi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com-Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Senin pagi, 17 Maret 2025.

Berdasarkan data dari situs Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 1,741 juta per gram, setelah sebelumnya stagnan pada harga Rp 1,739 juta per gram pada hari Minggu, 16 Maret 2025.

Meskipun harga emas mengalami kenaikan, rekor tertinggi harga emas Antam tercatat pada Jumat, 14 Maret 2025, dengan nilai mencapai Rp 1,742 juta per gram.

Baca Juga:

Kenaikan harga emas juga berlaku pada harga buyback, yang mengalami peningkatan sebesar Rp 2.000, sehingga harga pembelian kembali emas batangan Antam kini mencapai Rp 1.590.000 per gram.

Sebagai tambahan, setiap transaksi penjualan emas batangan ke Antam akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Baca Juga:

Jika transaksi penjualan kembali emas melebihi nominal Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback.

Berikut adalah daftar harga emas Antam pada Senin, 17 Maret 2025:

Emas Antam 0,5 gram: Rp 920.500

Emas Antam 1 gram: Rp 1.741.000

Emas Antam 2 gram: Rp 3.422.000

Emas Antam 3 gram: Rp 5.108.000

Emas Antam 5 gram: Rp 8.480.000

Emas Antam 10 gram: Rp 16.905.000

Emas Antam 25 gram: Rp 42.137.000

Emas Antam 50 gram: Rp 84.195.000

Emas Antam 100 gram: Rp 168.312.000

Emas Antam 250 gram: Rp 420.515.000

Emas Antam 500 gram: Rp 840.820.000

Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.681.600.000

Bagi pembeli yang melakukan pembelian emas batangan Antam, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.

(bs/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Update Harga Emas Antam Rabu 18 Juni 2025: Turun Rp7.000, Buyback Ikut Melemah
Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral, Dorong Swasembada Jagung dan Ketahanan Pangan Nasional
Emas vs Berlian: Mana yang Sebenarnya Lebih Langka? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Harga Emas Antam Turun Rp18.000, Jadi Rp1.950.000 per Gram
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Stabil di Pegadaian per 16 Juni 2025
INALUM Cetak Kinerja Gemilang 2024, Siap Nakhodai Hilirisasi Aluminium Nasional
komentar
beritaTerbaru