BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Diresmikan! Transformasi KITB Menjadi KEK: Peluang Emas bagi Investor

Adelia Syafitri - Kamis, 20 Maret 2025 16:23 WIB
134 view
Diresmikan! Transformasi KITB Menjadi KEK: Peluang Emas bagi Investor
Peresmian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, pada Kamis (20/3).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) kini resmi berubah status menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang.

Perubahan status tersebut diresmikan langsung oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, pada Kamis (20/3).

Baca Juga:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa perubahan status ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi ke kawasan tersebut.

"Kawasan ini sudah beroperasi sejak tahun 2022 dan untuk meningkatkan daya tariknya bagi investor, permintaan untuk menjadikannya kawasan ekonomi khusus memang sangat kuat. Dengan Peraturan Presiden Nomor 12/2025, hari ini KITB secara resmi menjadi KEK Industropolis Batang," ungkap Airlangga saat peresmian.

KEK Batang menawarkan berbagai kemudahan dan fasilitas bagi pelaku usaha.

Para investor di KEK akan menikmati insentif fiskal dan non-fiskal, termasuk fasilitas perpajakan, kepabeanan, cukai, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, tata ruang, serta perizinan usaha yang lebih sederhana.

Fasilitas ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak investasi di sektor industri, pengolahan, logistik, transportasi, dan pariwisata.

Ngurah Wirawan, Direktur Utama KITB, menyebutkan beberapa insentif utama yang diberikan, di antaranya adalah keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi di dalam kawasan, serta keringanan bea masuk barang mewah untuk alat produksi.

Pengusaha wisata bahari di KEK Batang, misalnya, tidak akan dikenakan PPN atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ketika membeli jetski.

Selain itu, investor yang menanamkan modal sebesar Rp1 triliun berhak mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) selama 20 tahun.

Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas ini, para investor harus mengajukan permohonan secara formal ke Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru