BREAKING NEWS
Senin, 23 Februari 2026

Diresmikan! Transformasi KITB Menjadi KEK: Peluang Emas bagi Investor

Adelia Syafitri - Kamis, 20 Maret 2025 16:23 WIB
Diresmikan! Transformasi KITB Menjadi KEK: Peluang Emas bagi Investor
Peresmian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, pada Kamis (20/3).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) kini resmi berubah status menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang.

Perubahan status tersebut diresmikan langsung oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, pada Kamis (20/3).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa perubahan status ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi ke kawasan tersebut.

"Kawasan ini sudah beroperasi sejak tahun 2022 dan untuk meningkatkan daya tariknya bagi investor, permintaan untuk menjadikannya kawasan ekonomi khusus memang sangat kuat. Dengan Peraturan Presiden Nomor 12/2025, hari ini KITB secara resmi menjadi KEK Industropolis Batang," ungkap Airlangga saat peresmian.

KEK Batang menawarkan berbagai kemudahan dan fasilitas bagi pelaku usaha.

Para investor di KEK akan menikmati insentif fiskal dan non-fiskal, termasuk fasilitas perpajakan, kepabeanan, cukai, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, tata ruang, serta perizinan usaha yang lebih sederhana.

Fasilitas ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak investasi di sektor industri, pengolahan, logistik, transportasi, dan pariwisata.

Ngurah Wirawan, Direktur Utama KITB, menyebutkan beberapa insentif utama yang diberikan, di antaranya adalah keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi di dalam kawasan, serta keringanan bea masuk barang mewah untuk alat produksi.

Pengusaha wisata bahari di KEK Batang, misalnya, tidak akan dikenakan PPN atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ketika membeli jetski.

Selain itu, investor yang menanamkan modal sebesar Rp1 triliun berhak mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) selama 20 tahun.

Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas ini, para investor harus mengajukan permohonan secara formal ke Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Namun, dengan status KEK, pemberian insentif kini bisa langsung diproses di Kantor KEK Batang.

Perubahan status KITB menjadi KEK Industropolis Batang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada saat peresmian operasional KITB pada Juli 2024.

"Inisiasi ini datang dari arahan Presiden Jokowi, yang memberikan dorongan agar kawasan ini dikembangkan menjadi kawasan ekonomi khusus," kata Ngurah Wirawan.

Dengan adanya status KEK, diharapkan investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri dapat mengalir lebih deras ke KEK Batang, mempercepat pengembangan ekonomi kawasan, serta menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru