BREAKING NEWS
Senin, 15 Juni 2026

Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Maksimal Rp 4,3 Juta per Orang

- Sabtu, 22 Maret 2025 08:35 WIB
Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Maksimal Rp 4,3 Juta per Orang
Ilustrasi Uang Baru
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan penukaran uang baru untuk Lebaran 2025, dengan batas maksimal penukaran hingga Rp 4,3 juta per orang.

Layanan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran dan memudahkan mereka memperoleh uang dalam pecahan baru.

Pendaftaran dilakukan melalui situs PINTAR BI dengan sistem baru yang diharapkan dapat menghindari kendala teknis akibat lonjakan pemesan.

Dalam konferensi pers yang disampaikan pada Rabu (19/3/2025), Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono menyebutkan bahwa sebelumnya situs PINTAR BI mengalami gangguan akibat tingginya jumlah pengunjung.

"Namun kami segera melakukan pemulihan bersama tim IT. Kami pastikan PINTAR BI tetap bisa diakses meski traffic yang tinggi," ujar Doni.

Maksimal Penukaran dan Pembagian Pecahan

Maksimal penukaran uang baru untuk setiap individu adalah sebesar Rp 4,3 juta yang terdiri dari uang pecahan besar (UPB) dan uang pecahan kecil (UPK). Berikut adalah rincian batasan penukaran:

Uang Pecahan Besar (UPB):

Rp 50.000 (30 lembar) = Rp 1.500.000

Rp 20.000 (25 lembar) = Rp 500.000

Uang Pecahan Kecil (UPK):

Rp 10.000 (100 lembar) = Rp 1.000.000

Rp 5.000 (200 lembar) = Rp 1.000.000

Rp 2.000 (100 lembar) = Rp 200.000

Rp 1.000 (100 lembar) = Rp 100.000

Jadwal Penukaran dan Pendaftaran

Untuk menghindari kendala teknis, BI menetapkan mekanisme pendaftaran baru dengan pembagian jadwal sebagai berikut:

22 Maret 2025 (09.00-18.00 WIB): Khusus wilayah Pulau Jawa

23 Maret 2025 (09.00 WIB): Khusus wilayah luar Pulau Jawa

Selain itu, BI menambah titik layanan penukaran dari sebelumnya ratusan titik menjadi 2.331 titik, termasuk di daerah terpencil, guna menjangkau lebih banyak masyarakat. Hingga saat ini, sebanyak 378.523 penukar sudah terdaftar.

Langkah-Langkah Pendaftaran Melalui PINTAR BI:

Akses Situs PINTAR BI: Kunjungi pintar.bi.go.id dan pilih layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".

Pilih Lokasi dan Jadwal: Tentukan lokasi dan jadwal penukaran sesuai kebutuhan Anda.

Isi Data Diri: Masukkan nama lengkap, NIK, nomor HP, dan email.

Pilih Jumlah Uang yang Ditukar: Sesuaikan dengan batas maksimal Rp 4,3 juta.

Simpan Bukti Pemesanan: Unduh dan simpan bukti pemesanan yang dikirim ke email.

Peningkatan Akses Layanan Penukaran

BI berharap dengan sistem pendaftaran ini, proses penukaran uang baru dapat berjalan lebih lancar dan menghindari gangguan teknis, serta mendukung digitalisasi transaksi masyarakat. Pada 2024, BI menyiapkan Rp 197,6 triliun untuk penukaran uang baru dengan sebaran 2.200 titik layanan.

Untuk tahun 2025, jumlah titik layanan penukaran meningkat menjadi 2.331 titik, mempermudah akses bagi masyarakat.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru