Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BPJPH akan memberikan sanksi tegas kepada para produsen, termasuk penarikan produk dari peredaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, terhadap dua produk yang tidak memiliki sertifikat halal, BPOM akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Langkah tegas ini diambil guna melindungi konsumen, terutama masyarakat Muslim, dari produk yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan.*