JAKARTA -Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis hasil pengawasan terbaru terhadap produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).
Sebanyak 11 batch dari 9 produk dinyatakan positif mengandung DNA babi berdasarkan hasil uji laboratorium DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Produk-produk yang terdeteksi sebagian besar merupakan marshmallow impor asal Filipina dan China, serta gelatin produksi lokal Indonesia.
Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya bahkan telah mengantongi sertifikat halal, sementara dua lainnya belum bersertifikat.
Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menyatakan bahwa pihaknya telah mewajibkan produsen untuk menarik produk tersebut dari peredaran dan memberikan klarifikasi kepada publik.
"Sebagian sudah mulai menarik produknya, artinya ada kooperatif yang bisa kita tidak perlu mengambil tindakan lebih lanjut untuk lari ke ranah pidana kurungan atau denda. Tapi demi masyarakat, jangan sampai terlewatkan, maka harus kita siarkan pers seperti ini," jelas Haikal dalam keterangannya.
Berikut adalah daftar 9 produk yang dinyatakan mengandung unsur babi: