BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

PPATK Blokir 28.000 Rekening Tidak Aktif, Cegah Penyalahgunaan dan Kejahatan Siber

Adelia Syafitri - Senin, 19 Mei 2025 08:11 WIB
321 view
PPATK Blokir 28.000 Rekening Tidak Aktif, Cegah Penyalahgunaan dan Kejahatan Siber
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan penghentian sementara terhadap 28.000 rekening dormant atau pasif selama tahun 2024.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa penghentian tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan data rekening dormant yang diambil dari pihak perbankan.

"Dormant merupakan istilah rekening yang sudah lama tidak melakukan transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam jangka waktu tertentu," jelas Ivan, Minggu (18/5).

Baca Juga:

Ivan menambahkan, tindakan penghentian sementara ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Rekening dormant yang tidak diawasi bisa dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ilegal, seperti deposit judi daring, penipuan, dan perdagangan narkotika.

Oleh karena itu, PPATK juga mengingatkan masyarakat untuk menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan.

Sebagai bagian dari transparansi, nasabah yang memiliki rekening dormant akan diinformasikan oleh pihak bank.

Nasabah maupun ahli waris juga dapat mengajukan reaktivasi rekening jika diperlukan.

"Hak dan dana dalam rekening yang diblokir sementara tetap aman dan dapat diaktifkan kembali sesuai prosedur bank," kata Ivan.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru