BREAKING NEWS
Jumat, 05 Juni 2026

Bekas Pasar Aksara Disulap Jadi Kafe Mewah, Pengamat: Ada Kepentingan Bisnis Terselubung?

Adelia Syafitri - Selasa, 10 Juni 2025 15:57 WIB
Bekas Pasar Aksara Disulap Jadi Kafe Mewah, Pengamat: Ada Kepentingan Bisnis Terselubung?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Perubahan fungsi bekas Pasar Aksara menjadi kawasan kafe mewah memicu kontroversi.

Pemerhati Kebijakan Publik, Elfenda Ananda, menilai transformasi drastis ini harus dikaji ulang dan dibuka ke publik.

Ia meminta agar seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan secara transparan dan melibatkan DPRD serta masyarakat.

"Ini harus dipastikan prosesnya benar atau tidak. Apakah perubahan yang drastis ini sudah dibicarakan atau tidak? Misalnya ke DPRD. Jangan sampai lolos dari pembahasan dan muncul sebagai keputusan sepihak dari atas," kata Elfenda kepada wartawan, Selasa (10/6).

Ia menyoroti model pembangunan yang bersifat top-down dan menyebutnya berbahaya.

Menurutnya, keputusan sepihak dari pemerintah tanpa melibatkan publik dapat menghilangkan ruang partisipasi masyarakat, khususnya para pedagang terdampak.

Elfenda juga menduga adanya kepentingan tersembunyi di balik perubahan fungsi lahan tersebut.

Ia mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk menelusuri kemungkinan adanya motif bisnis yang tertutup dari publik.

"Apa yang terselubung dari sisi bisnis? Ini harus ditelusuri lebih jauh oleh Wali Kota Rico Waas," ucapnya.

Kritik tajam juga diarahkan pada ketidakjelasan informasi mengenai nilai sewa dan siapa sebenarnya penyewa lahan eks Pasar Aksara.

Elfenda menilai, jika benar ada kontrak kerjasama, maka seluruh poin kesepakatan harus diumumkan ke publik.

"Kalau PUD Pasar tidak tahu, ini menunjukkan ketidakmampuan mereka. Atau jangan-jangan mereka hanya disuruh menaikkan saja tanpa membaca isi kontrak," katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut PUD Pasar hanya sekadar 'numpang nama' jika kontrak langsung ditangani Pemko Medan.

"Siapa yang diuntungkan? Siapa yang bernegosiasi? Ini harus diperjelas," tegasnya.

Menanggapi hal ini, Plt Dirut PUD Pasar, Imam Abdul Hadi, menjelaskan bahwa perubahan fungsi lahan dilakukan berdasarkan Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2021.

Ia menyebut penataan ini bertujuan menggali potensi ekonomi baru dan membuka peluang bagi UMKM serta lapangan kerja lokal.

"Ini bukan sekadar soal sewa lahan, tapi bagaimana kami bisa mengelola aset daerah menjadi mesin ekonomi baru yang pro-rakyat," kata Imam.

Namun, Imam mengaku tidak ingat detail nilai sewa maupun siapa pihak penyewanya.

"Iya, disewakan ke pihak ketiga dalam waktu lima tahun. Berapa nilai sewanya saya lupa," ucapnya.

Pernyataan ini justru makin memicu keraguan publik terhadap profesionalisme pengelolaan aset daerah dan transparansi pemerintah kota dalam pengambilan keputusan penting.*

(wp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru