Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Dorong Penegakan Kode Etik Advokat
JAKARTA Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik A
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN– Perubahan fungsi bekas Pasar Aksara menjadi kawasan kafe mewah memicu kontroversi.
Pemerhati Kebijakan Publik, Elfenda Ananda, menilai transformasi drastis ini harus dikaji ulang dan dibuka ke publik.
Ia meminta agar seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan secara transparan dan melibatkan DPRD serta masyarakat.
"Ini harus dipastikan prosesnya benar atau tidak. Apakah perubahan yang drastis ini sudah dibicarakan atau tidak? Misalnya ke DPRD. Jangan sampai lolos dari pembahasan dan muncul sebagai keputusan sepihak dari atas," kata Elfenda kepada wartawan, Selasa (10/6).
Ia menyoroti model pembangunan yang bersifat top-down dan menyebutnya berbahaya.
Menurutnya, keputusan sepihak dari pemerintah tanpa melibatkan publik dapat menghilangkan ruang partisipasi masyarakat, khususnya para pedagang terdampak.
Elfenda juga menduga adanya kepentingan tersembunyi di balik perubahan fungsi lahan tersebut.
Ia mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk menelusuri kemungkinan adanya motif bisnis yang tertutup dari publik.
"Apa yang terselubung dari sisi bisnis? Ini harus ditelusuri lebih jauh oleh Wali Kota Rico Waas," ucapnya.
Kritik tajam juga diarahkan pada ketidakjelasan informasi mengenai nilai sewa dan siapa sebenarnya penyewa lahan eks Pasar Aksara.
Elfenda menilai, jika benar ada kontrak kerjasama, maka seluruh poin kesepakatan harus diumumkan ke publik.
"Kalau PUD Pasar tidak tahu, ini menunjukkan ketidakmampuan mereka. Atau jangan-jangan mereka hanya disuruh menaikkan saja tanpa membaca isi kontrak," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut PUD Pasar hanya sekadar 'numpang nama' jika kontrak langsung ditangani Pemko Medan.
"Siapa yang diuntungkan? Siapa yang bernegosiasi? Ini harus diperjelas," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Plt Dirut PUD Pasar, Imam Abdul Hadi, menjelaskan bahwa perubahan fungsi lahan dilakukan berdasarkan Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2021.
Ia menyebut penataan ini bertujuan menggali potensi ekonomi baru dan membuka peluang bagi UMKM serta lapangan kerja lokal.
"Ini bukan sekadar soal sewa lahan, tapi bagaimana kami bisa mengelola aset daerah menjadi mesin ekonomi baru yang pro-rakyat," kata Imam.
Namun, Imam mengaku tidak ingat detail nilai sewa maupun siapa pihak penyewanya.
"Iya, disewakan ke pihak ketiga dalam waktu lima tahun. Berapa nilai sewanya saya lupa," ucapnya.
Pernyataan ini justru makin memicu keraguan publik terhadap profesionalisme pengelolaan aset daerah dan transparansi pemerintah kota dalam pengambilan keputusan penting.*
(wp/a008)
JAKARTA Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) mendapat kehormatan dengan bergabungnya sejumlah tokoh nasiona
NASIONAL
BANYUWANGI Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari mengungkapkan besarnya penguasaan lahan perkebunan kela
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan memastikan ledakan yang menghancurkan sebuah rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, diseb
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dihentikan karena merupakan
NASIONAL
JAKARTA Samsung resmi memperkenalkan tiga ponsel lipat terbarunya, yakni Galaxy Z Fold 8, Galaxy Z Fold 8 Ultra, dan Galaxy Z Flip 8 sec
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hal itu disampaik
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mulai memperkuat pemahaman teknologi b
PENDIDIKAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengumpulkan para konsultan bangunan, arsitek, serta jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Per
PEMERINTAHAN
GUNUNGSITOLI Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berkomitmen memperkuat pelayanan kesehatan di RSUD dr Thomsen Nias agar
KESEHATAN