JAKARTA -Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan rencana aturan yang membatasi kepemilikan rumah hanya satu unit per orang.
Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan maupun rancangan regulasi yang membatasi seseorang untuk memiliki lebih dari satu rumah.
"Tidak ada aturan melarang satu orang punya lebih dari satu rumah. Saya ngomongnya pelan-pelan ya. Jangan dibalik-balik ya," ujar Ara dengan tegas saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
Pernyataan ini menjadi klarifikasi resmi dari beredarnya pemberitaan sebelumnya, yang menyebut bahwa pemerintah tengah merancang kebijakan pembatasan kepemilikan rumah demi mencegah spekulasi atau investasi properti oleh individu tertentu.
Ara sempat memberikan pernyataan beberapa hari sebelumnya bahwa pihaknya sedang mempersiapkan dan mendiskusikan masukan untuk rancangan Undang-Undang Perumahan. Saat itu, ia menjawab pertanyaan media soal upaya mengatur kepemilikan rumah agar tidak berlebihan dan menjadi alat spekulasi pasar.
Namun, Ara menegaskan, tidak pernah ada maksud untuk membatasi hak warga memiliki lebih dari satu rumah, terutama jika itu dimanfaatkan untuk tempat tinggal atau kegiatan ekonomi yang sah.
"Tidak ada pikiran, tidak ada rancangan, tidak ada rencana membuat aturan bahwa satu orang hanya boleh memiliki satu rumah. Itu tidak benar," tambahnya.
Lebih lanjut, Ara menjelaskan bahwa fokus utama Kementerian PKP saat ini adalah menyusun rancangan regulasi perumahan yang adil dan inklusif, termasuk upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset negara untuk pembangunan rumah bagi rakyat.
"Kami ingin memastikan tidak ada aset negara yang menganggur, sementara rakyat masih banyak yang kesulitan memiliki rumah. Tapi bukan berarti membatasi hak kepemilikan masyarakat yang sah," tegasnya.
Maruarar juga menyampaikan bahwa kebijakan perumahan ke depan akan lebih berorientasi pada keberpihakan terhadap rakyat kecil, khususnya mereka yang belum memiliki tempat tinggal layak. Namun pemerintah tetap menghargai hak milik warga dan pelaku usaha selama dalam koridor hukum.
"Kami tidak akan menghalangi niat baik, niat usaha, atau aktivitas legal masyarakat. Kami hanya ingin memastikan tidak ada ketimpangan akses terhadap perumahan," pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak lagi keliru memahami arah kebijakan pemerintah dan tidak termakan hoaks atau informasi yang menyesatkan.*