GNB Tegaskan, Jangan Biarkan Teror Pembela HAM Berulang, Polri Harus Segera Usut Pelaku Penyerangan
JAKARTA Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengecam keras aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang d
POLITIK
JAKARTA — Pemerintah tengah memfinalisasi aturan baru mengenai sistem pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pelaku usaha di platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli, hingga Bukalapak.
Melalui skema ini, platform e-commerce akan secara otomatis memotong PPh sebesar 0,5 persen dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Pemotongan dilakukan langsung oleh marketplace saat transaksi terjadi.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari mekanisme yang telah ada sebelumnya, bukan pajak baru.
"Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha," ujar Rosmauli dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
Ia menegaskan, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pajak dalam skema ini.
Dalam rancangan sistem tersebut, kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak akan dilakukan langsung oleh platform tempat pedagang berjualan, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi melakukan pelaporan atau pembayaran mandiri seperti sebelumnya.
Langkah ini diambil demi menciptakan keadilan fiskal serta meningkatkan kepatuhan tanpa membebani usaha kecil.
Pemerintah juga menjanjikan sosialisasi menyeluruh usai regulasi resmi ditetapkan.
Merespons rencana ini, Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan sikap terbuka.
Namun, keduanya menekankan pentingnya waktu persiapan yang cukup agar penjual, khususnya pelaku UMKM, dapat menyesuaikan sistem baru.
"Jika regulasi ini disahkan, kami berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek," ujar perwakilan Tokopedia dan TikTok Shop.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
Namun, Sekjen idEA Budi Primawan meminta agar penerapan dilakukan secara bertahap dan inklusif.
"Kami siap bekerja sama dengan DJP dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan, serta mendorong kepatuhan nasional tanpa menghambat ruang tumbuh UMKM," kata Budi.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kesiapan teknis marketplace dan infrastruktur pemerintah, serta komunikasi terbuka kepada seluruh pelaku usaha digital.*
(wh/a008)
JAKARTA Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengecam keras aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang d
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. D
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dua anggota komplotan perampok bersenjata tajam yang menyerang seorang warga di siang bolong di Kecamatan Medan Belawan, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
SIANTAR Anggota DPR RI dari Komisi III Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, meresmikan Rumah Aspirasi di Jalan SuriSuri, Kota Siantar
PEMERINTAHAN
BATU BARA Warga Dusun Pasar Benteng Sungai, Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, mengeluhkan kondisi akses jalan
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria paruh bay
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pimpinan Komisi II DPR RI memberikan dukungan terhadap rencana pemerintah yang sedang mempertimbangkan penerapan skema work from
PEMERINTAHAN
ACEH UTARA Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, hadir memenuhi undangan Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, untuk berbuka puasa bersama m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan penjelasan terkait kasus dua Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Keca
HUKUM DAN KRIMINAL