BREAKING NEWS
Minggu, 31 Agustus 2025

Pemerintah Akan Potong Pajak Otomatis Penjual Online, Ini Syaratnya

Adelia Syafitri - Sabtu, 28 Juni 2025 15:18 WIB
Pemerintah Akan Potong Pajak Otomatis Penjual Online, Ini Syaratnya
Ilustrasi. (foto: winpay)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pemerintah tengah memfinalisasi aturan baru mengenai sistem pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pelaku usaha di platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli, hingga Bukalapak.

Melalui skema ini, platform e-commerce akan secara otomatis memotong PPh sebesar 0,5 persen dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Pemotongan dilakukan langsung oleh marketplace saat transaksi terjadi.

Baca Juga:

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari mekanisme yang telah ada sebelumnya, bukan pajak baru.

"Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha," ujar Rosmauli dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga:

Ia menegaskan, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pajak dalam skema ini.

Dalam rancangan sistem tersebut, kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak akan dilakukan langsung oleh platform tempat pedagang berjualan, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi melakukan pelaporan atau pembayaran mandiri seperti sebelumnya.

Langkah ini diambil demi menciptakan keadilan fiskal serta meningkatkan kepatuhan tanpa membebani usaha kecil.

Pemerintah juga menjanjikan sosialisasi menyeluruh usai regulasi resmi ditetapkan.

Merespons rencana ini, Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan sikap terbuka.

Namun, keduanya menekankan pentingnya waktu persiapan yang cukup agar penjual, khususnya pelaku UMKM, dapat menyesuaikan sistem baru.

"Jika regulasi ini disahkan, kami berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek," ujar perwakilan Tokopedia dan TikTok Shop.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

Namun, Sekjen idEA Budi Primawan meminta agar penerapan dilakukan secara bertahap dan inklusif.

"Kami siap bekerja sama dengan DJP dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan, serta mendorong kepatuhan nasional tanpa menghambat ruang tumbuh UMKM," kata Budi.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kesiapan teknis marketplace dan infrastruktur pemerintah, serta komunikasi terbuka kepada seluruh pelaku usaha digital.*

(wh/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Rico Waas Usung 7 Misi Strategis Menuju Medan Bertuah yang Inklusif dan Berkelanjutan
Komisi VII DPR RI Ingatkan Pemerintah: Pajak E-Commerce Jangan Jadi Beban UMKM
AATT dan UPTD Ketenagakerjaan Jalin Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Sumut
Terungkap! Pria Ngaku Pelayaran Aniaya Driver Ojol karena Pesanan Telat 5 Menit, Ternyata Pegawai Bea Cukai
Kronologi Ratusan Driver ShopeeFood Geruduk Rumah Mahasiswa di Sleman, Mobil Polisi Hampir Dibakar
Kemenkeu Tegaskan Pemungutan PPh 22 di E-Commerce Bukan Pajak Baru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru