
Pelajar Lempari Gedung DPRD Sumut dengan Bom Molotov, Polisi Amankan Beberapa Pelaku
MEDAN Aksi anarkis yang melibatkan sejumlah remaja, yang diduga pelajar, terjadi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu (3
PeristiwaJAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di platform niaga elektronik (e-commerce) bukan merupakan pajak baru.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari penyederhanaan sistem perpajakan dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa mekanisme pemungutan pajak oleh platform digital sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan pada layanan seperti Google, Netflix, dan perusahaan digital lainnya.
Baca Juga:
"Jadi ini bukan pajak baru, ini adalah pajak yang apa adanya," ujar Febrio dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Febrio menambahkan bahwa dalam skema ini, hanya pedagang dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun yang akan dikenai pungutan pajak.
Baca Juga:
Sementara UMKM dengan omzet di bawah ambang batas tersebut tetap dibebaskan dari kewajiban ini.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan nasional untuk mencapai target penerimaan negara secara lebih optimal.
"Tentunya reform ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya," ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut memberikan penjelasan teknis mengenai rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan perubahan mekanisme dari sistem pembayaran mandiri menjadi sistem pemungutan otomatis oleh marketplace.
"Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan," jelas Rosmauli.
Dengan sistem baru ini, pelaku usaha online tidak perlu lagi menyetor pajak secara manual.
Marketplace yang ditunjuk akan memotong PPh 22 langsung saat transaksi terjadi, dan menyetorkannya ke negara.
Proses ini diharapkan menciptakan sistem yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.
Pemerintah menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar pelaku usaha memahami skema ini dan tidak merasa terbebani secara administratif.*
(at/a008)
MEDAN Aksi anarkis yang melibatkan sejumlah remaja, yang diduga pelajar, terjadi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu (3
PeristiwaMATARAM Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkirakan kerugian sementara akibat perusakan, pembakaran, dan penjarahan
PeristiwaMEDAN Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Togap Simangunsong, mengajak Universitas Senior Medan (USM) untuk terus berkolabo
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menggelar Pasar Murah dalam rangka Gerakan Pangan Murah (GPM) Nasional, yang di
EkonomiPADANG SIDIMPUAN Universitas Aufa Royhan (UNAR) di Kota Padangsidimpuan kembali menggelar rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus b
PendidikanKEDIRI Sebagian gedung DPRD Kota Kediri, Jawa Timur, dilaporkan terbakar pada Sabtu (30/8/2025). Api yang cepat membesar mengakibatkan beb
PeristiwaDENPASAR Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Mako Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Sabtu (30/8/2025), berakhir ricuh. Sekit
Hukum dan KriminalJAKARTA Rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, digeruduk massa pada Sabtu sore (30/8/2025). Kerusuha
NasionalJAKARTA Kericuhan terjadi di depan gerbang utama DPR RI, Jakarta Pusat, Sabtu malam (30/8/2025), saat aparat kepolisian terpaksa memukul m
NasionalJAKARTA Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi unjuk rasa dengan memblokade jalan di depan NasD
Nasional