
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
MEDAN Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (26/6), saat puluhan anak yatim dari dua panti as
NasionalJAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di platform niaga elektronik (e-commerce) bukan merupakan pajak baru.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari penyederhanaan sistem perpajakan dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa mekanisme pemungutan pajak oleh platform digital sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan pada layanan seperti Google, Netflix, dan perusahaan digital lainnya.
Baca Juga:
"Jadi ini bukan pajak baru, ini adalah pajak yang apa adanya," ujar Febrio dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Febrio menambahkan bahwa dalam skema ini, hanya pedagang dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun yang akan dikenai pungutan pajak.
Baca Juga:
Sementara UMKM dengan omzet di bawah ambang batas tersebut tetap dibebaskan dari kewajiban ini.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan nasional untuk mencapai target penerimaan negara secara lebih optimal.
"Tentunya reform ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya," ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut memberikan penjelasan teknis mengenai rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan perubahan mekanisme dari sistem pembayaran mandiri menjadi sistem pemungutan otomatis oleh marketplace.
"Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan," jelas Rosmauli.
Dengan sistem baru ini, pelaku usaha online tidak perlu lagi menyetor pajak secara manual.
Marketplace yang ditunjuk akan memotong PPh 22 langsung saat transaksi terjadi, dan menyetorkannya ke negara.
Proses ini diharapkan menciptakan sistem yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.
Pemerintah menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar pelaku usaha memahami skema ini dan tidak merasa terbebani secara administratif.*
(at/a008)
MEDAN Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (26/6), saat puluhan anak yatim dari dua panti as
NasionalBANDA ACEH Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST, resmi menutup Festival Dalail Khairat seBanda Aceh pada
Seni dan BudayaBANDA ACEH Sebanyak 35 anggota Komunitas TRB Fishing Aceh mengikuti kegiatan fishing tour ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (28/6/
KomunitasMEDAN Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke2 untuk Tahun Buku 2024 pada Sabtu (28/6/2025), bert
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preser
Hukum dan KriminalJAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
Peristiwa