
Fahira Idris Apresiasi Kapolda Metro, Tegaskan Komitmen Bang Japar Jaga Jakarta
JAKARTA Ketua Umum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Fahira Idris, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen P
PolitikJAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di platform niaga elektronik (e-commerce) bukan merupakan pajak baru.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari penyederhanaan sistem perpajakan dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa mekanisme pemungutan pajak oleh platform digital sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan pada layanan seperti Google, Netflix, dan perusahaan digital lainnya.
"Jadi ini bukan pajak baru, ini adalah pajak yang apa adanya," ujar Febrio dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Febrio menambahkan bahwa dalam skema ini, hanya pedagang dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun yang akan dikenai pungutan pajak.
Sementara UMKM dengan omzet di bawah ambang batas tersebut tetap dibebaskan dari kewajiban ini.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan nasional untuk mencapai target penerimaan negara secara lebih optimal.
"Tentunya reform ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya," ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut memberikan penjelasan teknis mengenai rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan perubahan mekanisme dari sistem pembayaran mandiri menjadi sistem pemungutan otomatis oleh marketplace.
"Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan," jelas Rosmauli.
Dengan sistem baru ini, pelaku usaha online tidak perlu lagi menyetor pajak secara manual.
Marketplace yang ditunjuk akan memotong PPh 22 langsung saat transaksi terjadi, dan menyetorkannya ke negara.
Proses ini diharapkan menciptakan sistem yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.
Pemerintah menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar pelaku usaha memahami skema ini dan tidak merasa terbebani secara administratif.*
(at/a008)
JAKARTA Ketua Umum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Fahira Idris, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen P
PolitikJAKARTA Pemerintah tengah menyiapkan proyek hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) sebagai langkah strategis untuk mengurangi
EkonomiJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meluncurkan layanan pengaduan masyarakat terkait masalah pajak dan bea cukai mela
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi barang sitaan berupa reksa dana senilai Rp800 miliar dalam kasus korupsi
EkonomiJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksikan menguat pada perdagangan hari ini, Kamis (16/10/2025), setelah kemarin ditutup
EkonomiJAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyampaikan permohonan maaf atas gangguan pada situs resmi organisasi dengan domain pwi.or.id
NasionalMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan melalu
NasionalMEDAN PT Bank Sumut dan DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik stimulus yang diberikan Gubernur Sumut Muha
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi kondisi cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini
NasionalDENPASAR Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi kondisi cuaca di Provinsi Bali hari ini didominasi hujan ringan
Nasional