Penyidikan Kasus Suap Bekasi, KPK Dalami Peran Ayah Ade Kuswara
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang, Iin Farihin, Selasa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan perusahaan tambang yang tergabung dalam MIND ID (BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia) untuk tidak terlambat menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebelum masa berlakunya habis.
Imbauan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, pada Sabtu (5/7/2025) di Jakarta. Menurutnya, laporan ini merupakan bagian dari kewajiban hukum pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut.
"Sampaikan laporan tahunan secara tepat waktu. Jangan sampai telat, karena jika terlambat akan dikenakan sanksi administrasi. Ini bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," tegas Kartika.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, keterlambatan pelaporan tahunan KKPRL akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 5 juta per hari. Selain itu, pelaporan ini juga merujuk pada Pasal 137 huruf m Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Laut.
Untuk mempermudah pelaku usaha, KKP telah menyiapkan platform e-Sea (https://e-sea.kkp.go.id) sebagai sarana penyampaian laporan tahunan secara digital.
Hingga pertengahan 2025, KKP telah menerbitkan 46 Persetujuan KKPRL untuk Grup MIND ID, mencakup kegiatan pertambangan di laut dan terminal khusus (TUKS) untuk mendukung aktivitas pertambangan darat. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ini mencapai lebih dari Rp 165 miliar.
Kartika menegaskan, penataan ruang laut kini memiliki kekuatan hukum tetap. Bagi pelaku usaha yang tidak patuh, selain sanksi administratif, juga berpotensi terkena sanksi pidana.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ruang laut adalah hal krusial demi menjaga keberlanjutan bisnis dan pelestarian lingkungan.
"Kami terus berupaya agar pemanfaatan ruang laut Grup MIND ID selaras dengan tujuan pemerintah, yaitu mengedepankan aspek lingkungan, sosial, dan kontribusi ekonomi," kata Maroef.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan teknis dari KKP dalam penerapan prinsip good mining practice di seluruh kegiatan pertambangan Grup MIND ID.*
(lp6/j006)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang, Iin Farihin, Selasa
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Polda Kepulauan Riau terus mendalami viralnya video tak senonoh yang diduga menampilkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Firman Darmansyah melakukan pengecekan langsung pelaksanaan pengat
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Sektor Sunggal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan secara bersamasama yang dialami Avin Ginting. Rekonstruksi ber
HUKUM DAN KRIMINAL
LUBUK PAKAM Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menegaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bhineka Perkasa Jaya harus kembali dik
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berharap pemerintah pusat membatalkan kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) untuk
NASIONAL
MEDAN Aksi pencurian sepeda motor kembali meresahkan warga Kota Medan. Dua motor milik pendeta di Gereja GKPS Menteng Indah, Jalan Mente
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TENGAH Hampir dua bulan pasca banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh Tengah pada 26 November 2025, 43 desa di wilayah itu mas
NASIONAL
JAKARTA Pejabat Iran menyebut sekitar 2.000 orang tewas dalam aksi protes besarbesaran yang berlangsung di sejumlah kota Iran beberapa h
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman atau Gus Ai
HUKUM DAN KRIMINAL