BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

KKP Imbau MIND ID Tepat Waktu Laporkan Pemanfaatan Ruang Laut, Denda Rp 5 Juta per Hari Jika Telat

Justin Nova - Sabtu, 05 Juli 2025 15:34 WIB
46 view
KKP Imbau MIND ID Tepat Waktu Laporkan Pemanfaatan Ruang Laut, Denda Rp 5 Juta per Hari Jika Telat
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bilangan Gambir Jakarta. (Dok KKP)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan perusahaan tambang yang tergabung dalam MIND ID (BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia) untuk tidak terlambat menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebelum masa berlakunya habis.

Imbauan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, pada Sabtu (5/7/2025) di Jakarta. Menurutnya, laporan ini merupakan bagian dari kewajiban hukum pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut.

"Sampaikan laporan tahunan secara tepat waktu. Jangan sampai telat, karena jika terlambat akan dikenakan sanksi administrasi. Ini bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," tegas Kartika.

Baca Juga:

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, keterlambatan pelaporan tahunan KKPRL akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 5 juta per hari. Selain itu, pelaporan ini juga merujuk pada Pasal 137 huruf m Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Laut.

Baca Juga:

Untuk mempermudah pelaku usaha, KKP telah menyiapkan platform e-Sea (https://e-sea.kkp.go.id) sebagai sarana penyampaian laporan tahunan secara digital.

Hingga pertengahan 2025, KKP telah menerbitkan 46 Persetujuan KKPRL untuk Grup MIND ID, mencakup kegiatan pertambangan di laut dan terminal khusus (TUKS) untuk mendukung aktivitas pertambangan darat. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ini mencapai lebih dari Rp 165 miliar.

Kartika menegaskan, penataan ruang laut kini memiliki kekuatan hukum tetap. Bagi pelaku usaha yang tidak patuh, selain sanksi administratif, juga berpotensi terkena sanksi pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ruang laut adalah hal krusial demi menjaga keberlanjutan bisnis dan pelestarian lingkungan.

"Kami terus berupaya agar pemanfaatan ruang laut Grup MIND ID selaras dengan tujuan pemerintah, yaitu mengedepankan aspek lingkungan, sosial, dan kontribusi ekonomi," kata Maroef.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan teknis dari KKP dalam penerapan prinsip good mining practice di seluruh kegiatan pertambangan Grup MIND ID.*

(lp6/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
KKP Klarifikasi Isu Penjualan Empat Pulau di Anambas: Bukan Dijual, tapi untuk Investasi
Heboh Empat Pulau di Anambas Ditawarkan di Situs Asing, KKP: Milik Negara, Tak Bisa Dijual!
KKP Ungkap Kerusakan Masif di Pulau Citlim Akibat Tambang Pasir Berizin
KKP Tertibkan Dua Kapal Ikan di Tapanuli Tengah yang Diduga Langgar Izin Usaha
Aksi Solidaritas Bela Palestina Warnai CFD Bundaran HI, Massa Long March dari Kedubes AS
Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara, Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala
komentar
beritaTerbaru