Praperadilan Ketiga Kandas, Roy Suryo Disebut Bakal Ajukan Gugatan Jilid Keempat
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
MEDAN– Kepolisian Sektor Sunggal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dialami Avin Ginting.
Rekonstruksi berlangsung di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan, Senin, 12 Januari 2026.
Dalam rekonstruksi tersebut, tiga tersangka berinisial AF (31), MZ (30), dan AS (45) memperagakan tujuh adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa penganiayaan terhadap korban.Baca Juga:
Kapolsek Sunggal Komisaris Polisi Bambang G. Hutabarat mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.
"Pada adegan kelima terlihat jelas bagaimana peranan setiap tersangka sesuai dengan apa yang dialami korban," kata Bambang didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter usai rekonstruksi.
Bambang menjelaskan, rekonstruksi awalnya direncanakan digelar di Kantor Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, yang merupakan lokasi kejadian.
Namun, karena situasi keamanan dinilai kurang kondusif, pelaksanaan akhirnya dipindahkan ke Mapolsek Sunggal.
"Untuk menjaga keamanan dan kelancaran, rekonstruksi kami laksanakan di Polsek Sunggal," ujarnya.
Menurut Bambang, kasus penganiayaan ini bermula dari aksi pemasangan portal jalan yang dilakukan korban bersama sejumlah warga di Desa Pujimulyo.
Portal tersebut dipasang untuk membatasi kendaraan bertonase besar yang melintas di kawasan pergudangan desa.
"Tindakan itu menimbulkan keberatan dari para pekerja atau buruh. Terjadi keributan, dan meski sempat disepakati penyelesaian di kantor desa, tidak ditemukan titik temu hingga akhirnya terjadi penganiayaan," kata Bambang.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, penyidik masih memburu tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan (yearonyear/yoy) mendapat apresiasi
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penyebab banyaknya kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG).Kami melihat beberapa sebab,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku menjadi menteri paling tidak beruntung karena harus menghadapi berbagai t
EKONOMI
SEOUL Pemerintah Korea Selatan mengungkapkan Indonesia telah berupaya memfasilitasi pembicaraan antara Seoul dan Pyongyang. Namun, usulan
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korup
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran uang dalam amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhard
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengucurkan suntikan dana bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda)
EKONOMI
JAKARTA Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan jilid II
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kami
NASIONAL