JAKARTA -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan telah menemukan dugaan pelanggaran prinsip persaingan usaha sehat dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) senilai Rp3,6 triliun.
Kepala Biro Hubungan dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa indikasi pelanggaran tersebut mengarah pada praktik diskriminatif dalam pemilihan metode pengadaan penyedia proyek, di mana Pertamina melakukan penunjukan langsung terhadap salah satu BUMN tanpa membuka kesempatan kompetisi yang adil bagi pelaku usaha lainnya.
"Tindakan penunjukan langsung berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 19 huruf d tentang praktik diskriminasi," jelas Deswin, Sabtu (5/7/2025).
Digitalisasi SPBU ini mencakup 5.518 titik SPBU Pertamina di seluruh Indonesia dan bertujuan memonitor distribusi serta penjualan BBM, terutama solar subsidi, secara real-time.
Namun, karena nilai proyek yang besar dan keterkaitannya dengan subsidi negara, KPPU menilai proyek ini seharusnya dilaksanakan dengan transparansi tinggi dan mengundang persaingan terbuka agar efisiensi anggaran dan kualitas layanan dapat dimaksimalkan.
"Masih banyak pelaku usaha yang memiliki kemampuan mengerjakan proyek ini namun tidak diberi ruang untuk berpartisipasi," tambah Deswin.
KPPU juga menyoroti kebijakan "sinergi BUMN" sebagai dasar penunjukan langsung. Kebijakan ini dinilai bisa menghambat kompetisi dan menimbulkan ketimpangan akses usaha.
Sebagai alternatif, KPPU menyarankan agar pengadaan proyek dilakukan melalui mekanisme tender terbuka berbasis wilayah, demi menciptakan sistem evaluasi kinerja yang terukur dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.