37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 8,3 juta pekerja telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000.
Angka ini merupakan separuh dari total target 17,3 juta pekerja yang dijadwalkan menerima BSU tahun ini.
"Total yang sudah kita salurkan itu sudah sebanyak 8,3 juta orang," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Penyaluran BSU dilakukan melalui dua jalur, yaitu bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) dan PT Pos Indonesia.
Menaker menjelaskan bahwa sebagian besar pekerja yang belum menerima BSU akan mendapatkan pencairan melalui PT Pos Indonesia.
"Yang belum itu sebagian besar (disalurkan) dari (mekanisme) PT Pos, dan ini memang membutuhkan waktu," ucap Yassierli.
Ia menargetkan pencairan lewat Pos rampung dalam satu pekan ke depan.
Meski data penerima sudah dikantongi, Kemenaker tetap menerapkan proses verifikasi dan validasi berlapis guna memastikan penyaluran tepat sasaran.
"Walaupun sudah ada data, kita harus cek nomor rekening, validasi dari BPJS Ketenagakerjaan, konfirmasi ke bank, dan seterusnya," papar Yassierli.
Keterlambatan pencairan juga disebabkan oleh kesalahan teknis, seperti data rekening yang tidak valid atau tidak aktif.
Sebagian kecil penerima masih menunggu pencairan lewat bank Himbara maupun BSI.
Terkait kekhawatiran publik mengenai penyalahgunaan bantuan untuk aktivitas judi online, Yassierli menegaskan bahwa BSU dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli pekerja.
"BSU didesain untuk meningkatkan daya beli mereka yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saya optimis BSU itu dipakai untuk kebaikan," ujarnya.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU melalui tiga kanal resmi:
1. Situs BPJS Ketenagakerjaan
Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan data lengkap (NIK, nama, tanggal lahir, dsb)
Jika lolos, akan muncul notifikasi kelolosan tahap verifikasi awal.
2. Situs Kemenaker
Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
Masukkan NIK dan captcha untuk mengecek status penerima.
3. Aplikasi PosPay
Unduh aplikasi dari Play Store/App Store
Klik ikon Kemnaker → "Bantuan Subsidi Upah 2025"
Masukkan NIK → jika terdaftar, QR Code akan muncul untuk pencairan di kantor pos.
Kriteria penerima BSU 2025 meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025
- Berstatus pekerja penerima upah
- Gaji maksimal Rp3,5 juta/bulan
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
Pemerintah berharap BSU ini dapat memberikan stimulus ekonomi langsung kepada pekerja dan menjadi bagian dari upaya menstabilkan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.*
(km/a008)
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN