BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Cak Imin Soal Dana Bansos untuk Judol: Bantuan akan Dicabut!

Justin Nova - Sabtu, 12 Juli 2025 19:24 WIB
119 view
Cak Imin Soal Dana Bansos untuk Judol: Bantuan akan Dicabut!
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia, Muhaimin Iskandar. (foto: tangkapan layar ig kemenkopmri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia, Muhaimin Iskandar, menegaskan sikap tegas terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk aktivitas judi online.

Ia memastikan bahwa penerima bansos yang menggunakan dana tersebut untuk perjudian tidak akan lagi menerima bantuan dari pemerintah.

"Sanksinya bisa berupa pengurangan bantuan hingga pencabutan total," ujar Muhaimin saat memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025).

Baca Juga:

Muhaimin menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap penerima bansos yang diduga terlibat dalam judi online.

Ia menegaskan, setiap penerima bansos yang ketahuan menyalahgunakan dana untuk judi akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:

"Pokoknya, siapapun yang mendapatkan bantuan sosial dan menggunakan untuk judi online akan kami tindak," tegasnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data yang menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan dana bansos untuk judi online.

Berdasarkan data tahun 2024, terdapat 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menerima bansos, dan 9,7 juta NIK yang terindikasi sebagai pemain judi online.

"Dari jumlah tersebut, 571.410 NIK tercatat sebagai penerima bansos sekaligus terindikasi aktif dalam judi online," ungkap Ketua Tim Humas PPATK, M Natsir, dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).

Lebih lanjut, Natsir menyampaikan bahwa dalam satu tahun terakhir telah terjadi lebih dari 7,5 juta transaksi judi online dengan total deposit mencapai hampir Rp 1 triliun.

"Transaksi judi online tercatat sebanyak lebih dari 7,5 juta kali dengan nilai total deposit mencapai Rp 957 miliar," jelas Natsir.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga efektivitas dan tujuan bansos sebagai bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Penindakan tegas terhadap penyalahgunaan bansos diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kredibilitas program bantuan sosial.*

(km/a008)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru